Saksi menjawab bahwa dirinya memang mengetahui proyek tersebut, namun perusahaannya tidak mengerjakan proyek tersebut. “Ya benar pak, saya cuma mengerjakan proyek yang di Desa Anjir saja, yang satunya lagi itu dikerjakan oleh pihak PDAM Kapuas sendiri,” jawab Rizal.
“Jadi keterangan bapak d isini, bahwa dari dua paket pekerjaan tersebut, hanya satu paket pekerjaan saja yang saya kerjakan sendiri itu. Yaitu paket pekerjaan yang berlokasi di Desa Anjir Sarapat. Sedangkan yang satu lagi yang senilai RP195.282.000 itu dikerjakan sendiri oleh pihak PDAM Kapuas di mana perusahaan kami dipinjam oleh Agus Cahyono. Itu benar tidak?” tanya Alfon kepada Rizal.
“Ya, itu benar pak,” jawabnya singkat.
Rizal menambahkan bahwa untuk peminjaman nama perusahaan tersebut pihaknya tidak mendapatkan imbalan apa-apa baik dari Agus Cahyono maupun perusahaan PDAM Kapuas.
Sementara itu dua saksi lain yaitu Iwan R dan Arfi trianto mengatakan bahwa perusahaan mereka sama sekali tidak pernah mempunyai hubungan pekerjaan proyek di PDAM Kapuas.
“Selama ini saya sama sekali tidak menerima pekerjaan atau berhubungan dengan PDAM Kapuas,” terang Arfritrianto yang mengaku heran nama perusahaannya ada tercatat melakukan pekerjaan proyek di perusahaan PDAM Kapuas.