Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Jaksa Hadirkan Enam Orang Saksi

Sementara itu, Eko Darma Putra yang mengaku pernah bekerja sebagai ajudan bupati mengatakan kedatangannya ke kantor PDAM Kapuas adalah bagian dari tugasnya di bagian protokoler kantor Bupati Kapuas untuk berkomunikasi dan berkordinasi dengan setiap kantor dinas yang ada di lingkungan Kabupaten Kapuas.

“Kalau ada kegiatan bapak bupati ke daerah biasanya ada semua kepala dinas diundang untuk  menemani. Kami yang berkordinasi menyampaikan undangan itu kegiatan itu ke dinas-dinas,” kata Eko yang mengaku selain bertugas di bagian protokoler juga mengaku merangkap sebagai salah seorang ajudan bupati Kapuas sampai awal tahun 2017.

Sementara itu, terdakwa Widodo yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Palangka Raya saat diberikan kesempatan memberikan tanggapan oleh majelis hakim, memilih tidak memberikan tanggapan.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Lepas Kontingen Pesparawi Korpri

Sementara itu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Stirman Eka, dalam keterangannya kepada wartawan seusai sidang tersebut mengatakan pihak kejaksaan sudah melakukan sejumlah pemanggilan kepada para saksi lain untuk hadir di persidangan sesuai prosedur yang ada.

Termasuk di antaranya Direktur PDAM Kapuas saat ini Agus Cahyono yang diketahui berhalangan hadir dalam sidang kali ini.

“Direktur PDAM menginformasikan kepada pihak kejaksaan kalau dirinya tidak bisa datang karena sedang sakit. Itu didukung adanya surat dokter,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Direktur PDAM Kapuas Widodo didakwa melakukan dugaan korupsi terkait dana penyertaan modal Pemkab Kapuas ke perusahaan PDAM Kapuas dari tahun 2016-2018. Adapun kerugian negara yang ditimbulkannya berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tercatat sebesar Rp7.418.444.650. (sja/ram)

Baca Juga :  Diduga Serangan Jantung, Satpam Ditemukan Tewas

Sementara itu, Eko Darma Putra yang mengaku pernah bekerja sebagai ajudan bupati mengatakan kedatangannya ke kantor PDAM Kapuas adalah bagian dari tugasnya di bagian protokoler kantor Bupati Kapuas untuk berkomunikasi dan berkordinasi dengan setiap kantor dinas yang ada di lingkungan Kabupaten Kapuas.

“Kalau ada kegiatan bapak bupati ke daerah biasanya ada semua kepala dinas diundang untuk  menemani. Kami yang berkordinasi menyampaikan undangan itu kegiatan itu ke dinas-dinas,” kata Eko yang mengaku selain bertugas di bagian protokoler juga mengaku merangkap sebagai salah seorang ajudan bupati Kapuas sampai awal tahun 2017.

Sementara itu, terdakwa Widodo yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Palangka Raya saat diberikan kesempatan memberikan tanggapan oleh majelis hakim, memilih tidak memberikan tanggapan.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Lepas Kontingen Pesparawi Korpri

Sementara itu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Stirman Eka, dalam keterangannya kepada wartawan seusai sidang tersebut mengatakan pihak kejaksaan sudah melakukan sejumlah pemanggilan kepada para saksi lain untuk hadir di persidangan sesuai prosedur yang ada.

Termasuk di antaranya Direktur PDAM Kapuas saat ini Agus Cahyono yang diketahui berhalangan hadir dalam sidang kali ini.

“Direktur PDAM menginformasikan kepada pihak kejaksaan kalau dirinya tidak bisa datang karena sedang sakit. Itu didukung adanya surat dokter,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Direktur PDAM Kapuas Widodo didakwa melakukan dugaan korupsi terkait dana penyertaan modal Pemkab Kapuas ke perusahaan PDAM Kapuas dari tahun 2016-2018. Adapun kerugian negara yang ditimbulkannya berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tercatat sebesar Rp7.418.444.650. (sja/ram)

Baca Juga :  Diduga Serangan Jantung, Satpam Ditemukan Tewas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/