Kamis, Mei 22, 2025
25.8 C
Palangkaraya

BREAKING NEWS !! Ketua Grib Jaya Kalteng Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

PALANGKARAYA-Polda Kalteng akhirnya menetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng berinisial Robertson alias R akhirnya sebagai tersangka dalam kasus Penyegelan Pabrik PT BAP di kabupaten Barito Selatan beberapa waktu lalu.

Pihak kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap R setelah yang bersangkutan tetapkan sebagai tersangka.

Informasi penetapan status tersangka dan penahanan terhadap R disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Kamis (22/5/2025).

“Terkait kasus dengan ancaman kekerasan memasuki perusahaan ( PT BAP) yang dilakukan oknum ormas Grib Jaya Kalteng, kita telah menetapkan satu orang tersangka yaitu berinisial R yang mana yang bersangkutan adalah Ketua DPD Ormas Grib Jaya wilayah Kalteng,“kata Nuredy saat memberikan keterangan didampingi Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Baca Juga :  Kabar Terbaru, Kemendagri Terima Usulan Pelantikan Agustiar-Edy

Diterangkannya, kasus ini R dianggap telah melakukan perbuatan tindak pidana terkait dengan ancaman kekerasan orang memaksa masuk ke wilayah milik orang lain.

Polisi pun menjerat R dengan Pasal 335 KUHP dan atau pasal 167 KUHP.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan sedang di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,“ terang Nuredy.

Dirreskrimum menjelaskan bahwa proses penetapan status tersangka dan penahanan terhadap R dilakukan oleh penyidik Polda Kalteng pada hari Selasa (20/5/2025) lalu.(sja/ram)

PALANGKARAYA-Polda Kalteng akhirnya menetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng berinisial Robertson alias R akhirnya sebagai tersangka dalam kasus Penyegelan Pabrik PT BAP di kabupaten Barito Selatan beberapa waktu lalu.

Pihak kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap R setelah yang bersangkutan tetapkan sebagai tersangka.

Informasi penetapan status tersangka dan penahanan terhadap R disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Kamis (22/5/2025).

“Terkait kasus dengan ancaman kekerasan memasuki perusahaan ( PT BAP) yang dilakukan oknum ormas Grib Jaya Kalteng, kita telah menetapkan satu orang tersangka yaitu berinisial R yang mana yang bersangkutan adalah Ketua DPD Ormas Grib Jaya wilayah Kalteng,“kata Nuredy saat memberikan keterangan didampingi Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Baca Juga :  Kabar Terbaru, Kemendagri Terima Usulan Pelantikan Agustiar-Edy

Diterangkannya, kasus ini R dianggap telah melakukan perbuatan tindak pidana terkait dengan ancaman kekerasan orang memaksa masuk ke wilayah milik orang lain.

Polisi pun menjerat R dengan Pasal 335 KUHP dan atau pasal 167 KUHP.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan sedang di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,“ terang Nuredy.

Dirreskrimum menjelaskan bahwa proses penetapan status tersangka dan penahanan terhadap R dilakukan oleh penyidik Polda Kalteng pada hari Selasa (20/5/2025) lalu.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/