Kamis, Mei 22, 2025
25.8 C
Palangkaraya

Polemik Jalan Gumas-Palangka Raya, Puluhan Perusahaan Sepakat Bangun Hauling

PALANGKA RAYA-Sebanyak 24 perusahaan besar swasta (PBS) dari sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), sepakat untuk membatasi tonase kendaraan serta membangun jalan khusus pengangkutan (hauling) guna menjaga infrastruktur jalan provinsi dan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).

Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara nomor:

500.11/323/DISHUB/2025 yang ditandatangani dalam rapat pembahasan terkait pengaturan lalu lintas di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (20/5/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung menyampaikan, seluruh perusahaan diwajibkan mematuhi ketentuan teknis jalan kelas III, yakni muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton saat menggunakan ruas jalan penghubung Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun.

“Mereka bisa menggunakan jalan provinsi, tetapi muatan harus disesuaikan dengan aturan. Kami akan mengawasi melalui jembatan timbang,” tegasnya.

Baca Juga :  Belanja di Marketplace PLN Mobile Dapat Voucher Tambah Daya Rp250 Ribu

Lebih lanjut Leo mengatakan, puluhan perusahaan tersebut juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemprov Kalteng dalam penataan angkutan hasil sumber daya alam, guna menciptakan sistem transportasi yang tertib, efisien, dan berkelanjutan.

Sebagai solusi jangka panjang, perusahaan-perusahaan itu sepakat membangun jalan hauling khusus sepanjang ±180 kilometer dari Lahei Mangkutup (Simpang Batengkong) menuju Sei Hanyo.

Jalan ini akan menjadi jalur eksklusif untuk angkutan berat hasil industri, guna mengurangi beban jalan umum dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

“Pembangunan jalan hauling ini tidak menggunakan dana APBD, melainkan sepenuhnya dibiayai oleh konsorsium perusahaan. Ini menunjukkan komitmen dunia usaha terhadap tanggung jawab sosial dan pembangunan daerah,” ucapnya.

Jalan hauling ini juga dirancang terintegrasi dengan transportasi sungai. Nantinya, angkutan logistik dapat langsung menggunakan tongkang di Sungai Mangkutup, dengan kapasitas hingga 100 ribu ton, sebagai solusi efisien dan hemat biaya.

Baca Juga :  Polisi Ingatkan Tarif Jasa Angkutan Kelotok Penyeberangan saat Banjir Kasongan-Kereng Pangi

Turut menyaksikan dan menandatangani berita acara tersebut, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Bupati Kapuas M. Wiyanto, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai, serta unsur forkopimda seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kabinda Kalteng, Wakapolda, dan Kepala Staf Korem 102/Pjg.

Pemprov Kalteng juga telah membentuk Tim Percepatan Pemanfaatan Jalan Khusus, untuk memastikan pembangunan jalan hauling berjalan sesuai rencana dan perusahaan mematuhi ketentuan teknis dan administratif.

“Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha ini adalah langkah konkret menjaga infrastruktur kita. Tidak ada kata terlambat. Kita bergerak sekarang demi masa depan,” tandas Leo. (zia/ovi/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Sebanyak 24 perusahaan besar swasta (PBS) dari sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), sepakat untuk membatasi tonase kendaraan serta membangun jalan khusus pengangkutan (hauling) guna menjaga infrastruktur jalan provinsi dan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).

Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara nomor:

500.11/323/DISHUB/2025 yang ditandatangani dalam rapat pembahasan terkait pengaturan lalu lintas di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (20/5/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung menyampaikan, seluruh perusahaan diwajibkan mematuhi ketentuan teknis jalan kelas III, yakni muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton saat menggunakan ruas jalan penghubung Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun.

“Mereka bisa menggunakan jalan provinsi, tetapi muatan harus disesuaikan dengan aturan. Kami akan mengawasi melalui jembatan timbang,” tegasnya.

Baca Juga :  Belanja di Marketplace PLN Mobile Dapat Voucher Tambah Daya Rp250 Ribu

Lebih lanjut Leo mengatakan, puluhan perusahaan tersebut juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemprov Kalteng dalam penataan angkutan hasil sumber daya alam, guna menciptakan sistem transportasi yang tertib, efisien, dan berkelanjutan.

Sebagai solusi jangka panjang, perusahaan-perusahaan itu sepakat membangun jalan hauling khusus sepanjang ±180 kilometer dari Lahei Mangkutup (Simpang Batengkong) menuju Sei Hanyo.

Jalan ini akan menjadi jalur eksklusif untuk angkutan berat hasil industri, guna mengurangi beban jalan umum dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

“Pembangunan jalan hauling ini tidak menggunakan dana APBD, melainkan sepenuhnya dibiayai oleh konsorsium perusahaan. Ini menunjukkan komitmen dunia usaha terhadap tanggung jawab sosial dan pembangunan daerah,” ucapnya.

Jalan hauling ini juga dirancang terintegrasi dengan transportasi sungai. Nantinya, angkutan logistik dapat langsung menggunakan tongkang di Sungai Mangkutup, dengan kapasitas hingga 100 ribu ton, sebagai solusi efisien dan hemat biaya.

Baca Juga :  Polisi Ingatkan Tarif Jasa Angkutan Kelotok Penyeberangan saat Banjir Kasongan-Kereng Pangi

Turut menyaksikan dan menandatangani berita acara tersebut, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Bupati Kapuas M. Wiyanto, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai, serta unsur forkopimda seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kabinda Kalteng, Wakapolda, dan Kepala Staf Korem 102/Pjg.

Pemprov Kalteng juga telah membentuk Tim Percepatan Pemanfaatan Jalan Khusus, untuk memastikan pembangunan jalan hauling berjalan sesuai rencana dan perusahaan mematuhi ketentuan teknis dan administratif.

“Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha ini adalah langkah konkret menjaga infrastruktur kita. Tidak ada kata terlambat. Kita bergerak sekarang demi masa depan,” tandas Leo. (zia/ovi/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/