PALANGKA RAYA – Polemik internal Partai Gerindra terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeah (DPRD) Kalimantan Tengah Kalteng kian memanas. Dua nama digadang-gadang kuat untuk mengisi kursi legislatif menggantikan (alm) Agus Pramono yang wafat pada 18 Oktober 2024 lalu.
Dua nama dimaksud yakni Endang Susilawatie dan Dodi Ramosta Sitepu. Keduanya merupakan calon legislatif dari daerah pemilihan (dapil) Kalteng I, yang meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Katingan pada pemilu legislatif (pileg) 2024 lalu. Endang memperoleh 6.430 suara dan berada di posisi kedua, sementara Dodi mengantongi 5.945 suara di posisi ketiga.
Nama Endang yang diusulkan untuk PAW dan proses pengajuannya bahkan telah sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini memicu keberatan keras dari pihak Dodi Ramosta Sitepu. Ia secara resmi melayangkan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, sekaligus menyatakan penolakan atas pengusulan nama Endang sebagai calon PAW.
Melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam, disampaikan bahwa Endang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon PAW, karena pada 22 September 2024, Endang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Katingan sebagai calon wakil bupati mendampingi Sakariyas.
Pada 23 September 2024, pasangan Sakariyas-Endang ditetapkan sebagai pasangan calon nomor urut 1. Kemudian, pada 6 Februari 2025, mereka ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Dengan demikian, status Endang tidak lagi memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon PAW.
“Kok, bisa-bisanya. KPU seharusnya berpegang teguh pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2019, serta UU Pemerintahan Daerah, dan secara spesifik diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016 yang diubah menjadi PKPU Nomor 6 Tahun 2019, malah mengusulkan nama yang tidak memenuhi syarat,” tegas Rahmadi dalam jumpa pers di salah satu kafe di Palangka Raya, Senin (21/4/2025).
“Harusnya yang diusulkan adalah Dodi. Meski berada di posisi ketiga, tetapi dia memenuhi syarat, sementara Endang tidak,” tambahnya.
Rahmadi menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, proses verifikasi seharusnya menunjuk Dodi sebagai calon PAW berikutnya.
“Kalau prosesnya berjalan sesuai aturan, nama yang keluar pasti Dodi. Namun, ini sengaja diperlambat, seolah-olah menunggu pencabutan pengunduran diri Endang, padahal tiba-tiba yang tetap diusulkan malah Endang. Ini seperti mengakal-ngakali aturan,” tuturnya.
Somasi yang dilayangkan pihak Dodi berisi sejumlah tuntutan. Pertama, KPU RI diminta melakukan pemeriksaan dan memerintahkan KPU Provinsi Kalteng untuk membatalkan pengusulan nama Endang Susilawatie sebagai calon PAW DPRD Provinsi Kalteng. Sebaliknya, KPU diminta mengajukan nama Dodi Ramosta Sitepu yang dinilai memenuhi syarat.
Tuntutan berikutnya ditujukan kepada Mendagri, agar tidak memproses, menunda, atau bahkan membatalkan pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Endang sebagai calon PAW DPRD Provinsi Kalteng yang diajukan oleh Gubernur Kalteng.
“Selain itu, kami juga meminta Gubernur Kalteng untuk mencabut atau tidak meneruskan surat tanggal 12 Maret 2025 Nomor: 100/80/II.1/PEM-OTDA, perihal usulan pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kalteng masa jabatan 2024–2029 yang ditujukan kepada Mendagri,” lanjutnya.
Terakhir, mereka mendesak pimpinan DPRD Kalteng untuk membatalkan surat Ketua DPRD Provinsi Kalteng Nomor: 162/320/DPRD/2025 tertanggal 11 Desember 2025, terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan PAW yang ditujukan kepada Gubernur Kalteng dan pejabat terkait.
“Intinya, kami meminta KPU Kalteng menarik dan membatalkan seluruh proses pengusulan nama Endang sebagai calon PAW DPRD Kalteng,” tandasnya.
Dalam somasi itu, mereka memberikan waktu tujuh hari kerja untuk ditanggapi pihak-pihak terkait.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kalteng Pos terkait tuntutan pihak Dodi, Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Dwi Swasano belum memberikan tanggapan terkait tuntutan pihak Dodi.
“Saya belum bisa menyampaikan tanggapan, karena hal ini sangat prinsipil. Kami harus adakan rapat pleno dahulu untuk menyepakati tanggapan,” jawabnya singkat melalui aplikasi perpesanan. (ham/ce/ram)