Minggu, September 15, 2024
25.5 C
Palangkaraya

Terdorong Nafsu, Tukang Pijat DN Cabuli Balita dengan Sadar

PULANG PISAU-Aparat Polres Pulang Pisau telah melakukan pemeriksaan terhadap DN (48) atas kasus dugaan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran), balita yang masih berumur empat tahun.

Warga Sei Baru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya itu mengaku tiba-tiba nafsu birahinya memuncak. “Saat melihat dia (korban) sedang bermain, saya tergoda. Lalu saya panggil dan saya pangku,” kata DN, Kamis (23/9/2021).

Tidak habis di situ, DN kemudian memasukkan jarinya ke kemaluan korban. “Saya melakukan perbuatan cabul itu dengan sadar, karena terdorong oleh nafsu yang memuncak,” ucapnya.

Sementara Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan, kronologi bermula pada Senin (21/9). Saat itu, tersangka DN (48) dipanggil oleh Agau ke Pulang Pisau untuk memijat.

Baca Juga :  Fordayak Palangka Raya Dukung Langkah Polri

“Tersangka memang dikenal masyarakat sekitar sebagai tukang pijat,” kata Kurniawan yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Nandi dan Kasatreskrim AKP Afif Hasan.

Sesampai di Pulang Pisau tersangka tidak bertemu dengan Agau. Kemudian tersangka menuju rumah ibu angkatnya. “Kemudian ayah korban memanggil tersangka untuk memijatnya,” beber Kurniawan.

Setelah selesai dipijat, ayah korban lalu mandi. Saat ayah korban mandi, tersangka melihat korban tengah bermain lalu memanggil korban.

PULANG PISAU-Aparat Polres Pulang Pisau telah melakukan pemeriksaan terhadap DN (48) atas kasus dugaan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran), balita yang masih berumur empat tahun.

Warga Sei Baru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya itu mengaku tiba-tiba nafsu birahinya memuncak. “Saat melihat dia (korban) sedang bermain, saya tergoda. Lalu saya panggil dan saya pangku,” kata DN, Kamis (23/9/2021).

Tidak habis di situ, DN kemudian memasukkan jarinya ke kemaluan korban. “Saya melakukan perbuatan cabul itu dengan sadar, karena terdorong oleh nafsu yang memuncak,” ucapnya.

Sementara Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan, kronologi bermula pada Senin (21/9). Saat itu, tersangka DN (48) dipanggil oleh Agau ke Pulang Pisau untuk memijat.

Baca Juga :  Fordayak Palangka Raya Dukung Langkah Polri

“Tersangka memang dikenal masyarakat sekitar sebagai tukang pijat,” kata Kurniawan yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Nandi dan Kasatreskrim AKP Afif Hasan.

Sesampai di Pulang Pisau tersangka tidak bertemu dengan Agau. Kemudian tersangka menuju rumah ibu angkatnya. “Kemudian ayah korban memanggil tersangka untuk memijatnya,” beber Kurniawan.

Setelah selesai dipijat, ayah korban lalu mandi. Saat ayah korban mandi, tersangka melihat korban tengah bermain lalu memanggil korban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/