Rabu, Maret 26, 2025
28.5 C
Palangkaraya

Potensi ke MK, KPU Sih Berharap Tak Ada Gugat Menggugat Lagi

MUARA TEWEH-Drama pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Barito Utara (Batara) memasuki babak baru, setelah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Malawaken dan Kelurahan Melayu, Sabtu (22/3/2025).

Hasil coblosan ulang ini mengubah peta persaingan, mengantarkan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) meraih kemenangan. Pasangan calon nomor urut 02 ini berbalik unggul, setelah pada pilkada serentak 2024 lalu kalah tipis delapan suara dari pasangan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo).

 

Terhadap hasil PSU itu telah dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan di Aula Bappeda Barito Utara, Minggu (23/3/2025), dan diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara.

 

Proses rekapitulasi itu dihadiri langsung saksi dari kedua pasangan calon. Prosesnya pun berlangsung lancar.

 

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Batara Siska Dewi Lestari mengatakan, pelaksanaan ini sudah sesuai dengan tahapan yang diagendakan.

 

“Sesuai agenda, setelah pemungutan suara pada tanggal 22 Maret 2025, selanjutnya tanggal 23 Maret 2025 kami akan melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan. Karena PSU terjadi di dua kecamatan, maka pelaksanaan rekapitulasinya kami gabungkan,” ucap Siska dalam sambutannya.

 

Siska mengatakan, pada Senin 24 Maret 2025 atau hari ini, pihaknya akan langsung melaksanakan pleno tingkat kabupaten. Pada rekapitulasi tingkat kecamatan, saksi pasangan calon nomor urut 01, Gogo-Helo, tidak bersedia menandatangi berita acara.

 

Sekretaris tim pemenangan pasangan calon Gogo-Helo, Mudzakkir Fahmi, mengatakan pihaknya tidak akan mendatangani berita acara hasil PSU hingga rekapitulasi tingkat kabupaten.

 

“Ini kami lakukan untuk menempuh proses hukum lain, kami pasti akan gugat ke MK,” tegas Fahmi.

 

Fahmi mengatakan, pihak tidak bersedia mendatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Tengah, karena ada dugaan praktik politik uang pada 14 Maret 2025 lalu.

 

“Dugaan tersebut terbukti dan dilakukan oleh tim 02,” tegas Fahmi.

 

Selain itu, pihaknya juga tidak menandangani berita acara rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Baru. Ia menerangkan, dalam surat kejadian khusus, ada dugaan politik uang dan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 

Apakah masih ada peluang bagi pasangan 01, Gogo-Helo? Anggota KPU RI Iffa Rosita mengatakan,

Baca Juga :  Diduga Masalah Asmara, Seorang Pemuda Nekat Panjat Tower

setelah ditetapkan pemenang, pasangan yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke MK, dengan batas waktu tiga hari setelah penetapan.

 

“Ada waktu tiga hari setelah ditetapkan, pihak-pihak yang keberatan bisa mengajukan gugatan MK, prosesnya masih sama. Namun, kami berharap kali ini tidak ada gugatan,” tutur Iffa.

 

Selain itu, Iffa juga menanggapi perihal saksi pasangan Gogo-Helo yang enggan menandatangani hasil penghitungan suara PSU di dua TPS. Menurutnya, itu merupakan hak dari pasangan calon.

 

“Itu hak mereka, dan itu termasuk ruang demokrasi. Kami berikan ruang tersebut melalui jalur konstitusi dengan tahapan yang sesuai aturan. KPU harus siap,” tegasnya.

 

Dari pihak calon bupati Batara, Purman Jaya Gogo, mengaku tengah menyiapkan langkah untuk menempuh jalur hukum.

 

“Kami lagi siapkan proses ke jalur hukum,” tegas Gogo.

 

Dalam vidio yang beredar, Ketua DPW PKB Kalteng Habib Ismail mengatakan, rekomendasi Bawaslu Batara menyangkut dengan tuntutan pihak Gogo-Helo terkait OTT akan dikabulkan Bawaslu Kalteng.

 

“Kami yakin Bawaslu provinsi akan mengabulkan tuntutan kami terkait pembatalan paslon, karena bukti OTT sudah jelas, ada gambar pasangan calon 02,” tegas Habib Ismail.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan penggrebekan yang dilakukan oleh TNI-Polri dan warga, diketahui pelaku merupakan wakil bendahara pasangan calon 02, Agi-Saja.

 

“Kita tunggu saja keputusan dari Bawaslu dan KPU. Seandainya hasilnya tidak sesuai, kami akan gugat ke MK,” tegasnya.

 

Hasil PSU di Kabupaten Batara ternyata telah diprediksi akan berubah signifikan dari hasil penghitungan suara beberapa waktu lalu.

 

Menurut pengamat politik dari Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan, apabila pasangan Gogo-helo yang memenangkan PSU, maka selisih suaranya akan lebih banyak dibandaingkan sebelum PSU.

 

Diketahui, pada pemungutan suara lalu, pasangan Gogo-Helo hanya unggul delapan suara dari lawan politiknya, Agi-Saja.

“Ada kemungkinan selisih suara selepas PSU bisa mencapai ratusan,” katanya saat dihubungi Kalteng Pos melalui aplikasi perpesanan, Minggu (23/3/2025).

 

Sebaliknya, jika pasangan Agi-Saja yang menang, hal serupa juga akan terjadi. Artinya, tidak ada yang menang tipis di antara kedua pasangan calon. Ricky menambahkan, hasil tersebut telah membalikkan kemenangan Gogo-Helo yang sudah di depan mata.

Baca Juga :  Cek Kesiapan PSU, Anggota KPU RI Tinjau TPS Malawaken & Kelurahan Melayu

 

Menurutnya, yang dilakukan oleh tim sukses Agi-Saja melalui Nadalsyah Koyem, dengan menempatkan dirinya sebagai tokoh protagonis atau pihak yang sabar dan tidak mau membalas sejumlah perlakuan, berhasil menarik simpati pemilih.

 

Sebaliknya, pendekatan tim sukses Gogo-Helo yang lebih agresif dan cenderung menyerang, ditandai dengan pelaporan terhadap tim sukses Agi-Saja, serta dilakukannya sejumlah unjuk rasa di kantor Bawaslu Batara maupun di kantor KPU provinsi, rupanya tidak berhasil menarik simpati pemilih.

 

Meski demikian, Ricky menyebut ada potensi kubu Gogo-Helo mengajukan gugatan ke MK. Ini hampir mirip dengan yang pernah terjadi pada Pilkada Boven Digoel.

 

“Selanjutnya, yang menjadi permasalahan adalah apakah tim Gogo-Helo dapat menerima hasil ini, mengingat masih ada kasus dugaan money politic yang dilakukan tim Agi-Saja yang prosesnya sedang berjalan di Bawaslu provinsi dan Gakkumdu,” jelasnya.

 

Kalaupun tim Gogo-Helo tidak menerima hasil ini, masih ada kesempatan untuk mengajukan gugatan ke MK. Peluang pembuktian gugatan tim Gogo-Helo terbuka lebar, dengan bermodalkan dugaan money politic yang memang sedang berproses.

“Namun, saya berharap Gogo-Helo tidak menggunakan haknya, agar Pilkada Batara tidak berpolemik panjang,” bebernya.

 

Ia berharap semua pihak dapat menahan diri, menunggu hasil resmi dari pleno KPU. Kalaupun hasilnya tidak dapat diterima, masih ada proses yang dapat ditempuh melalui MK.

 

“Tidak akan ada habisnya jika terus-menerus berpolemik, apalagi jika sampai mengajukan lagi gugatan ke MK. Kasihan rakyat Barito Utara menjadi korban,” terangnya.

 

Karena itu, Ricky mengajak semua pihak bergandeng tangan dan berkonsolidasi, berdamai demi rakyat Batara. Jika kembali berpolemik, maka besar kemungkinan akan ditunjuk penjabat (pj) bupati lagi yang akan memimpin selama satu tahun atau lebih.

 

“Apabila ini terjadi, Kabupaten Barito Utara akan tertinggal dibanding daerah lainnya, karena kewenangan yang dimiliki pj sangat terbatas,” pungkasnya. (irj/ham/ce/ala)

MUARA TEWEH-Drama pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Barito Utara (Batara) memasuki babak baru, setelah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Malawaken dan Kelurahan Melayu, Sabtu (22/3/2025).

Hasil coblosan ulang ini mengubah peta persaingan, mengantarkan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) meraih kemenangan. Pasangan calon nomor urut 02 ini berbalik unggul, setelah pada pilkada serentak 2024 lalu kalah tipis delapan suara dari pasangan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo).

 

Terhadap hasil PSU itu telah dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan di Aula Bappeda Barito Utara, Minggu (23/3/2025), dan diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara.

 

Proses rekapitulasi itu dihadiri langsung saksi dari kedua pasangan calon. Prosesnya pun berlangsung lancar.

 

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Batara Siska Dewi Lestari mengatakan, pelaksanaan ini sudah sesuai dengan tahapan yang diagendakan.

 

“Sesuai agenda, setelah pemungutan suara pada tanggal 22 Maret 2025, selanjutnya tanggal 23 Maret 2025 kami akan melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan. Karena PSU terjadi di dua kecamatan, maka pelaksanaan rekapitulasinya kami gabungkan,” ucap Siska dalam sambutannya.

 

Siska mengatakan, pada Senin 24 Maret 2025 atau hari ini, pihaknya akan langsung melaksanakan pleno tingkat kabupaten. Pada rekapitulasi tingkat kecamatan, saksi pasangan calon nomor urut 01, Gogo-Helo, tidak bersedia menandatangi berita acara.

 

Sekretaris tim pemenangan pasangan calon Gogo-Helo, Mudzakkir Fahmi, mengatakan pihaknya tidak akan mendatangani berita acara hasil PSU hingga rekapitulasi tingkat kabupaten.

 

“Ini kami lakukan untuk menempuh proses hukum lain, kami pasti akan gugat ke MK,” tegas Fahmi.

 

Fahmi mengatakan, pihak tidak bersedia mendatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Tengah, karena ada dugaan praktik politik uang pada 14 Maret 2025 lalu.

 

“Dugaan tersebut terbukti dan dilakukan oleh tim 02,” tegas Fahmi.

 

Selain itu, pihaknya juga tidak menandangani berita acara rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Baru. Ia menerangkan, dalam surat kejadian khusus, ada dugaan politik uang dan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 

Apakah masih ada peluang bagi pasangan 01, Gogo-Helo? Anggota KPU RI Iffa Rosita mengatakan,

Baca Juga :  Diduga Masalah Asmara, Seorang Pemuda Nekat Panjat Tower

setelah ditetapkan pemenang, pasangan yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke MK, dengan batas waktu tiga hari setelah penetapan.

 

“Ada waktu tiga hari setelah ditetapkan, pihak-pihak yang keberatan bisa mengajukan gugatan MK, prosesnya masih sama. Namun, kami berharap kali ini tidak ada gugatan,” tutur Iffa.

 

Selain itu, Iffa juga menanggapi perihal saksi pasangan Gogo-Helo yang enggan menandatangani hasil penghitungan suara PSU di dua TPS. Menurutnya, itu merupakan hak dari pasangan calon.

 

“Itu hak mereka, dan itu termasuk ruang demokrasi. Kami berikan ruang tersebut melalui jalur konstitusi dengan tahapan yang sesuai aturan. KPU harus siap,” tegasnya.

 

Dari pihak calon bupati Batara, Purman Jaya Gogo, mengaku tengah menyiapkan langkah untuk menempuh jalur hukum.

 

“Kami lagi siapkan proses ke jalur hukum,” tegas Gogo.

 

Dalam vidio yang beredar, Ketua DPW PKB Kalteng Habib Ismail mengatakan, rekomendasi Bawaslu Batara menyangkut dengan tuntutan pihak Gogo-Helo terkait OTT akan dikabulkan Bawaslu Kalteng.

 

“Kami yakin Bawaslu provinsi akan mengabulkan tuntutan kami terkait pembatalan paslon, karena bukti OTT sudah jelas, ada gambar pasangan calon 02,” tegas Habib Ismail.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan penggrebekan yang dilakukan oleh TNI-Polri dan warga, diketahui pelaku merupakan wakil bendahara pasangan calon 02, Agi-Saja.

 

“Kita tunggu saja keputusan dari Bawaslu dan KPU. Seandainya hasilnya tidak sesuai, kami akan gugat ke MK,” tegasnya.

 

Hasil PSU di Kabupaten Batara ternyata telah diprediksi akan berubah signifikan dari hasil penghitungan suara beberapa waktu lalu.

 

Menurut pengamat politik dari Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan, apabila pasangan Gogo-helo yang memenangkan PSU, maka selisih suaranya akan lebih banyak dibandaingkan sebelum PSU.

 

Diketahui, pada pemungutan suara lalu, pasangan Gogo-Helo hanya unggul delapan suara dari lawan politiknya, Agi-Saja.

“Ada kemungkinan selisih suara selepas PSU bisa mencapai ratusan,” katanya saat dihubungi Kalteng Pos melalui aplikasi perpesanan, Minggu (23/3/2025).

 

Sebaliknya, jika pasangan Agi-Saja yang menang, hal serupa juga akan terjadi. Artinya, tidak ada yang menang tipis di antara kedua pasangan calon. Ricky menambahkan, hasil tersebut telah membalikkan kemenangan Gogo-Helo yang sudah di depan mata.

Baca Juga :  Cek Kesiapan PSU, Anggota KPU RI Tinjau TPS Malawaken & Kelurahan Melayu

 

Menurutnya, yang dilakukan oleh tim sukses Agi-Saja melalui Nadalsyah Koyem, dengan menempatkan dirinya sebagai tokoh protagonis atau pihak yang sabar dan tidak mau membalas sejumlah perlakuan, berhasil menarik simpati pemilih.

 

Sebaliknya, pendekatan tim sukses Gogo-Helo yang lebih agresif dan cenderung menyerang, ditandai dengan pelaporan terhadap tim sukses Agi-Saja, serta dilakukannya sejumlah unjuk rasa di kantor Bawaslu Batara maupun di kantor KPU provinsi, rupanya tidak berhasil menarik simpati pemilih.

 

Meski demikian, Ricky menyebut ada potensi kubu Gogo-Helo mengajukan gugatan ke MK. Ini hampir mirip dengan yang pernah terjadi pada Pilkada Boven Digoel.

 

“Selanjutnya, yang menjadi permasalahan adalah apakah tim Gogo-Helo dapat menerima hasil ini, mengingat masih ada kasus dugaan money politic yang dilakukan tim Agi-Saja yang prosesnya sedang berjalan di Bawaslu provinsi dan Gakkumdu,” jelasnya.

 

Kalaupun tim Gogo-Helo tidak menerima hasil ini, masih ada kesempatan untuk mengajukan gugatan ke MK. Peluang pembuktian gugatan tim Gogo-Helo terbuka lebar, dengan bermodalkan dugaan money politic yang memang sedang berproses.

“Namun, saya berharap Gogo-Helo tidak menggunakan haknya, agar Pilkada Batara tidak berpolemik panjang,” bebernya.

 

Ia berharap semua pihak dapat menahan diri, menunggu hasil resmi dari pleno KPU. Kalaupun hasilnya tidak dapat diterima, masih ada proses yang dapat ditempuh melalui MK.

 

“Tidak akan ada habisnya jika terus-menerus berpolemik, apalagi jika sampai mengajukan lagi gugatan ke MK. Kasihan rakyat Barito Utara menjadi korban,” terangnya.

 

Karena itu, Ricky mengajak semua pihak bergandeng tangan dan berkonsolidasi, berdamai demi rakyat Batara. Jika kembali berpolemik, maka besar kemungkinan akan ditunjuk penjabat (pj) bupati lagi yang akan memimpin selama satu tahun atau lebih.

 

“Apabila ini terjadi, Kabupaten Barito Utara akan tertinggal dibanding daerah lainnya, karena kewenangan yang dimiliki pj sangat terbatas,” pungkasnya. (irj/ham/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/