Selasa, Maret 25, 2025
28.8 C
Palangkaraya

Jelang Lebaran, BPOM Temukan 97 Jenis Produk Pangan Tidak Layak Edar di Kalteng

 

Tim BBPOM Palangka Raya melakukan pengawasan pada salah satu toko di PPM Kota Sampit, beberapa waktu lalu. BPOM UNTUK KALTENG POS 

 

 

PALANGKA RAYA-Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya makin gencar melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat.

Sejak 26 Februari hingga 21 Maret 2025, BPOM telah melakukan pemeriksaan intensif di berbagai sarana distribusi pangan di Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, dan Kotawaringin Timur.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan.

BPOM menaruh perhatian khusus pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), seperti pangan tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, rusak, serta pangan takjil berbuka puasa yang mengandung bahan berbahaya.

Menurut Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya Ali Yudi H., pengawasan dilakukan secara bertahap dan difokuskan pada sarana yang memiliki rekam jejak pelanggaran sebelumnya.

“Hingga tahap kelima, BPOM telah memeriksa 32 sarana distribusi pangan yang terdiri dari 15 sarana ritel modern, 13 sarana ritel tradisional, dan 4 gudang distributor,” bebernya, Senin (24/3/2025).

Hasil pemeriksaan itu pun cukup mengkhawatirkan. Sebanyak 21 sarana atau 65,63 persen ditemukan menjual produk pangan tak layak edar atau tidak memenuhi ketentuan (TMK), dengan total 97 jenis produk atau 1.101 picis senilai Rp12.663.700.

Baca Juga :  Ingin Memasak, Seorang Ibu Muda Tewas Tertimpa Pohon Rumbia

Yang paling banyak ditemukan adalah pangan kedaluwarsa yakni 53,61 persen, pangan rusak 29,90 persen, dan pangan tanpa izin edar (TIE) 16,49 persen.

“Kami menemukan berbagai produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, mulai dari produk kedaluwarsa hingga produk yang tidak memiliki izin edar. Ini tentu berisiko bagi kesehatan masyarakat, terutama selama Ramadan yang identik dengan peningkatan konsumsi makanan,” lanjutnya.

Menindaklanjuti temuan ini, BBPOM di Palangka Raya langsung mengambil langkah tegas untuk memastikan produk-produk tersebut tidak lagi beredar luas di masyarakat.

Langkah-langkah yang dilakukan antara lain, pengamanan produk yang tidak memenuhi ketentuan, instruksi retur (pengembalian) produk ke penyuplai khusus pangan TIE, serta pemusnahan produk rusak dan kedaluwarsa yang berbahaya bagi kesehatan.

Tak hanya melakukan tindakan tegas, BPOM juga aktif membina pelaku usaha, terutama usaha mikro kecil (UMK), dengan memberikan pendampingan terkait pendaftaran produk pangan olahan, agar mereka dapat memenuhi regulasi dan menyediakan produk yang aman bagi konsumen.

“BPOM berkomitmen untuk terus mengawal keamanan pangan, terutama selama Ramadan dan Idulfitri. Kami mengajak pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan berkontribusi dalam menyediakan pangan yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi masyarakat. Tips aman belanja pangan, ingat CEK KLIK,” pungkasnya.

Di sisi lain, agar masyarakat tidak tertipu dan terhindar dari produk pangan berbahaya, BPOM mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan tertentu.

Baca Juga :  Doakan Kalteng Pos Terus Menebar Manfaat

Cek KLIK yang dimaksud mencakup: Cek kemasan, memastikan kemasan dalam kondisi baik, tidak rusak, kembung, atau penyok; Cek label, membaca informasi pada label dengan teliti, termasuk komposisi dan petunjuk konsumsi;

Cek izin edar, memastikan produk memiliki nomor izin edar dari BPOM, biasanya tercantum dalam bentuk MD (pangan dalam negeri) atau ML (pangan impor); Cek kedaluwarsa, selalu periksa tanggal kedaluwarsa untuk memastikan produk masih layak dikonsumsi.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dalam memilih produk pangan dengan memeriksa informasi nilai gizi, memperhatikan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), serta memilih produk yang mencantumkan logo Pilihan Lebih Sehat.

“Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan melaporkan produk berbahaya. BBPOM di Palangka Raya juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pangan dengan melaporkan jika menemukan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, seperti produk kedaluwarsa, rusak, atau tanpa izin edar. Cara melaporkan yakni mengakses formulir online: bit.ly/ELAMAHAMEN atau menghubungi Halo Infokom BBPOM Palangka Raya pada nomor 0811-555-633,” katanya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan peran aktif masyarakat, diharapkan keamanan pangan selama Ramadan dan Idulfitri lebih terjamin.

“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan memilih pangan yang aman, bermutu, dan berkualitas,” tutupnya. (ovi/ce/ala)

 

 

Tim BBPOM Palangka Raya melakukan pengawasan pada salah satu toko di PPM Kota Sampit, beberapa waktu lalu. BPOM UNTUK KALTENG POS 

 

 

PALANGKA RAYA-Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya makin gencar melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat.

Sejak 26 Februari hingga 21 Maret 2025, BPOM telah melakukan pemeriksaan intensif di berbagai sarana distribusi pangan di Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, dan Kotawaringin Timur.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan.

BPOM menaruh perhatian khusus pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), seperti pangan tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, rusak, serta pangan takjil berbuka puasa yang mengandung bahan berbahaya.

Menurut Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya Ali Yudi H., pengawasan dilakukan secara bertahap dan difokuskan pada sarana yang memiliki rekam jejak pelanggaran sebelumnya.

“Hingga tahap kelima, BPOM telah memeriksa 32 sarana distribusi pangan yang terdiri dari 15 sarana ritel modern, 13 sarana ritel tradisional, dan 4 gudang distributor,” bebernya, Senin (24/3/2025).

Hasil pemeriksaan itu pun cukup mengkhawatirkan. Sebanyak 21 sarana atau 65,63 persen ditemukan menjual produk pangan tak layak edar atau tidak memenuhi ketentuan (TMK), dengan total 97 jenis produk atau 1.101 picis senilai Rp12.663.700.

Baca Juga :  Ingin Memasak, Seorang Ibu Muda Tewas Tertimpa Pohon Rumbia

Yang paling banyak ditemukan adalah pangan kedaluwarsa yakni 53,61 persen, pangan rusak 29,90 persen, dan pangan tanpa izin edar (TIE) 16,49 persen.

“Kami menemukan berbagai produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, mulai dari produk kedaluwarsa hingga produk yang tidak memiliki izin edar. Ini tentu berisiko bagi kesehatan masyarakat, terutama selama Ramadan yang identik dengan peningkatan konsumsi makanan,” lanjutnya.

Menindaklanjuti temuan ini, BBPOM di Palangka Raya langsung mengambil langkah tegas untuk memastikan produk-produk tersebut tidak lagi beredar luas di masyarakat.

Langkah-langkah yang dilakukan antara lain, pengamanan produk yang tidak memenuhi ketentuan, instruksi retur (pengembalian) produk ke penyuplai khusus pangan TIE, serta pemusnahan produk rusak dan kedaluwarsa yang berbahaya bagi kesehatan.

Tak hanya melakukan tindakan tegas, BPOM juga aktif membina pelaku usaha, terutama usaha mikro kecil (UMK), dengan memberikan pendampingan terkait pendaftaran produk pangan olahan, agar mereka dapat memenuhi regulasi dan menyediakan produk yang aman bagi konsumen.

“BPOM berkomitmen untuk terus mengawal keamanan pangan, terutama selama Ramadan dan Idulfitri. Kami mengajak pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan berkontribusi dalam menyediakan pangan yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi masyarakat. Tips aman belanja pangan, ingat CEK KLIK,” pungkasnya.

Di sisi lain, agar masyarakat tidak tertipu dan terhindar dari produk pangan berbahaya, BPOM mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan tertentu.

Baca Juga :  Doakan Kalteng Pos Terus Menebar Manfaat

Cek KLIK yang dimaksud mencakup: Cek kemasan, memastikan kemasan dalam kondisi baik, tidak rusak, kembung, atau penyok; Cek label, membaca informasi pada label dengan teliti, termasuk komposisi dan petunjuk konsumsi;

Cek izin edar, memastikan produk memiliki nomor izin edar dari BPOM, biasanya tercantum dalam bentuk MD (pangan dalam negeri) atau ML (pangan impor); Cek kedaluwarsa, selalu periksa tanggal kedaluwarsa untuk memastikan produk masih layak dikonsumsi.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dalam memilih produk pangan dengan memeriksa informasi nilai gizi, memperhatikan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), serta memilih produk yang mencantumkan logo Pilihan Lebih Sehat.

“Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan melaporkan produk berbahaya. BBPOM di Palangka Raya juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pangan dengan melaporkan jika menemukan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, seperti produk kedaluwarsa, rusak, atau tanpa izin edar. Cara melaporkan yakni mengakses formulir online: bit.ly/ELAMAHAMEN atau menghubungi Halo Infokom BBPOM Palangka Raya pada nomor 0811-555-633,” katanya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan peran aktif masyarakat, diharapkan keamanan pangan selama Ramadan dan Idulfitri lebih terjamin.

“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan memilih pangan yang aman, bermutu, dan berkualitas,” tutupnya. (ovi/ce/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/