Kamis, September 19, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Pria Ini Mendekam Dibui karena Mencabuli Anak Tirinya

PANGKALAN BUN– Entah setan apa yang merasakan AH. Ia diduga nekat melakukan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku yang juga karyawan perusahaan sawit di wilayah Arut Utara ini sudah diamankan di Mapolres Kobar. Ironisnya korbannya sendiri adalah anak tirinya yang seharusnya dijaga dan dirawatnya, tetapi malah diperlakukan tidak senonoh.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adhytia Dani membenarkan terjadinya kasus tersebut. Pelaku sudah diamankan dan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dan pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata korban diduga sudah digauli selama dua kali. Akibatnya, saat ini korban masih trauma dan membutuhkan pendampingan. Kejadian ini bermula ketika ibu korban mendapati anaknya mengeluh kesakitan di bagian vital. Karena penasaran, sehingga didesak untuk bercerita terkait keluhannya. Bak disambar petir di siang hari, korban ngaku disetubuhi ayah tirinya.

Baca Juga :  Satpol PP Kobar Kembali Sita 87 Botol Miras

“Sang ibu yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” katanya.

Rendra menambahkan, kasus ini masih didalami untuk memastikan aksi yang dilakukan, mengingat selama ini korban tinggal satu rumah dengan pelaku. Polisi ingin memastikan seberapa lama pencabulan yang dilakukan. Walaupun pengakuannya sudah disetubuhi selama dua kali.

Pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Penggantian UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami imbau para orang tua agar lebih berhati-hati dan selalu waspada. Karena aksi pencabulan anak akhir-akhir ini marak,” pungkasnya. (son)

Baca Juga :  Hakim Diminta Tolak Pleidoi Terdakwa Tipikor Kontainer

PANGKALAN BUN– Entah setan apa yang merasakan AH. Ia diduga nekat melakukan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku yang juga karyawan perusahaan sawit di wilayah Arut Utara ini sudah diamankan di Mapolres Kobar. Ironisnya korbannya sendiri adalah anak tirinya yang seharusnya dijaga dan dirawatnya, tetapi malah diperlakukan tidak senonoh.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adhytia Dani membenarkan terjadinya kasus tersebut. Pelaku sudah diamankan dan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dan pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata korban diduga sudah digauli selama dua kali. Akibatnya, saat ini korban masih trauma dan membutuhkan pendampingan. Kejadian ini bermula ketika ibu korban mendapati anaknya mengeluh kesakitan di bagian vital. Karena penasaran, sehingga didesak untuk bercerita terkait keluhannya. Bak disambar petir di siang hari, korban ngaku disetubuhi ayah tirinya.

Baca Juga :  Satpol PP Kobar Kembali Sita 87 Botol Miras

“Sang ibu yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” katanya.

Rendra menambahkan, kasus ini masih didalami untuk memastikan aksi yang dilakukan, mengingat selama ini korban tinggal satu rumah dengan pelaku. Polisi ingin memastikan seberapa lama pencabulan yang dilakukan. Walaupun pengakuannya sudah disetubuhi selama dua kali.

Pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Penggantian UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami imbau para orang tua agar lebih berhati-hati dan selalu waspada. Karena aksi pencabulan anak akhir-akhir ini marak,” pungkasnya. (son)

Baca Juga :  Hakim Diminta Tolak Pleidoi Terdakwa Tipikor Kontainer

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/