Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Bakar Lahan, Dodi Ditangkap Polisi

PANGKALAN BUN-Dodi (30), ditangkap pihak kepolisian. Warga Desa Babual Boboti Kecamatan Kotawaringin Lama ini tertangkap tangan saat melakukan pembakaran lahan, di Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama Kobar, Sabtu (24/4).

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah mengatakan, bahwa pelaku mengakui dan memang ada niat melakukan pembakaran lahan miliknya.

Dikatakanya, kebakaran lahan ini terpantau pihak kepolisian. Pihaknya menemukan adanya titik api yang terpantau melalui aplikasi. Bersama dengan TNI, polisi mendatangi lokasi kejadian. Ditemukan adanya bekas lahan yang terbakar dengan beberapa temuan tumpukan ranting dan pohon yang sudah terbakar.

“Setelah kami selediki ternyata diketahui milik pelaku dan polisi langsung melakukan penangkapan. Pada saat kami interogasi pelaku mengakui perbuatannya,”katanya.

Baca Juga :  Pencarian Seorang Penumpang Kapal yang Loncat ke Laut Masih Terus Dilakukan

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan membuka lahan menggunakan eksavator yang dilakukan sejak 21-22 April 2021. Satu persatu potongan pohon dan ranting dikumpulkan sehingga setelah terkumpul langsung dilakukan pembakaran. Alhasil, lahan sekitar 1,46 terbakar dan hampir membakar lahan lainnya yang ada di sekitar lahan perkebunan milik perusahaan.

“Pelaku terancam hukuman pidana paling lama tiga tahun. Pengakuan dari pelaku, lahan sengaja dibakar untuk selanjutnya ditanami pohon sawit,”ucapnya.(son/bud)

PANGKALAN BUN-Dodi (30), ditangkap pihak kepolisian. Warga Desa Babual Boboti Kecamatan Kotawaringin Lama ini tertangkap tangan saat melakukan pembakaran lahan, di Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama Kobar, Sabtu (24/4).

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah mengatakan, bahwa pelaku mengakui dan memang ada niat melakukan pembakaran lahan miliknya.

Dikatakanya, kebakaran lahan ini terpantau pihak kepolisian. Pihaknya menemukan adanya titik api yang terpantau melalui aplikasi. Bersama dengan TNI, polisi mendatangi lokasi kejadian. Ditemukan adanya bekas lahan yang terbakar dengan beberapa temuan tumpukan ranting dan pohon yang sudah terbakar.

“Setelah kami selediki ternyata diketahui milik pelaku dan polisi langsung melakukan penangkapan. Pada saat kami interogasi pelaku mengakui perbuatannya,”katanya.

Baca Juga :  Pencarian Seorang Penumpang Kapal yang Loncat ke Laut Masih Terus Dilakukan

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan membuka lahan menggunakan eksavator yang dilakukan sejak 21-22 April 2021. Satu persatu potongan pohon dan ranting dikumpulkan sehingga setelah terkumpul langsung dilakukan pembakaran. Alhasil, lahan sekitar 1,46 terbakar dan hampir membakar lahan lainnya yang ada di sekitar lahan perkebunan milik perusahaan.

“Pelaku terancam hukuman pidana paling lama tiga tahun. Pengakuan dari pelaku, lahan sengaja dibakar untuk selanjutnya ditanami pohon sawit,”ucapnya.(son/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/