Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Dana BLT Covid-19 Buat Judi dan Sewa PSK, Kades Dibui 8 Tahun

Terdakwa menggunakan Rp 70 juta dana BLT Covid-19 untuk judi togel dan Rp 50 juta untuk judi remi, sedangkan sisanya sebesar Rp 31 juta dengan rincian Rp 5 juta dipinjam orang, Rp 6 juta membayar hutang dan Rp 15 juta untuk perayaan Idul Fitri serta sisanya membayar uang muka mobil simpanan.

Atas vonis tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sufendi, menyatakan akan pikir-pikir terutama terkait uang penggantian kerugian negara.

Sebelumnya, Desa Sukowarno yang dipimpin oleh Askari mengalokasikan dana sebesar Rp 280 juta untuk 156 kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD) dengan anggaran Rp 600.000 selama tiga bulan.

Namun terdakwa meminta Kaur Keuangan Desa Sukowarno, Ratih untuk mengajukan pencairan anggaran sebesar Rp370 juta dengan menambahkan beberapa item pengeluaran baru.

Baca Juga :  Ayo, ke Pasar Tani Pemko

Kemudian terdakwa mendatangi Ratih membawa cek kosong, terdakwa memintanya menandatangani cek kosong itu dengan dalih agar lebih mudah menarik dana bantuan dari bank saat jadwal pencairan.

Terdakwa lalu mencairkan dana sebesar Rp370 juta dari bank pada Mei 2020, selanjutnya pada 22 Mei 2020 dana tersebut disalurkan ke 156 KK penerima BLTDD untuk tahap I sebesar Rp 93 juta dari Rp280 juta yang telah dialokasikan.

Sedangkan tahap II dan III sebesar 187 juta tidak terdakwa salurkan kepada penerima melainkan digunakan untuk menambah kekayaan terdakwa.(jpc)

Terdakwa menggunakan Rp 70 juta dana BLT Covid-19 untuk judi togel dan Rp 50 juta untuk judi remi, sedangkan sisanya sebesar Rp 31 juta dengan rincian Rp 5 juta dipinjam orang, Rp 6 juta membayar hutang dan Rp 15 juta untuk perayaan Idul Fitri serta sisanya membayar uang muka mobil simpanan.

Atas vonis tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sufendi, menyatakan akan pikir-pikir terutama terkait uang penggantian kerugian negara.

Sebelumnya, Desa Sukowarno yang dipimpin oleh Askari mengalokasikan dana sebesar Rp 280 juta untuk 156 kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD) dengan anggaran Rp 600.000 selama tiga bulan.

Namun terdakwa meminta Kaur Keuangan Desa Sukowarno, Ratih untuk mengajukan pencairan anggaran sebesar Rp370 juta dengan menambahkan beberapa item pengeluaran baru.

Baca Juga :  Ayo, ke Pasar Tani Pemko

Kemudian terdakwa mendatangi Ratih membawa cek kosong, terdakwa memintanya menandatangani cek kosong itu dengan dalih agar lebih mudah menarik dana bantuan dari bank saat jadwal pencairan.

Terdakwa lalu mencairkan dana sebesar Rp370 juta dari bank pada Mei 2020, selanjutnya pada 22 Mei 2020 dana tersebut disalurkan ke 156 KK penerima BLTDD untuk tahap I sebesar Rp 93 juta dari Rp280 juta yang telah dialokasikan.

Sedangkan tahap II dan III sebesar 187 juta tidak terdakwa salurkan kepada penerima melainkan digunakan untuk menambah kekayaan terdakwa.(jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/