Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Judi Berkedok Ritual Adat Dibubarkan

PURUK CAHU – Polres Murung Raya responsif terhadap keluhan masyarakat dengan adanya aksi perjudian berkedok ritual adat yang berada di Jalan Veteran, Liang Pandan Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Senin (26/4) sore.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mura AKP Danie Langgie Sik didampingi Kasat Intel Iptu Jadiman SH dan Kapolsek Murung Iptu Widodo, Personel gabungan TNI/POLRI, Polres dan Polsek menuju lokasi untuk memberikan himbauan agar segera membubarkan diri dikarenakan Murung Raya masih zona merah, khususnya Kecamatan Murung dan sangat rawan meningkatnya penyebaran Covid 19 di Murung Raya.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SH Sik MH melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Danie Langgie Sik, menyampaikan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian terkait acara adat yang dimaksud.

Baca Juga :  Elpiji Dijual Sesuai HET di Pasar Murah

Menurutnya, setelah adanya aduan masyarakat yang merasa keberatan atas aktivitas itu, Polres Mura langsung menuju lokasi dengan tujuan memberikan himbauan agar masyarakat yang berada di lokasi untuk membubarkan diri, sebelum dilakukannya tindakan hukum.

“Memang kita telah mendapatkan aduan masyarakat di media sosial terkait aktivitas tersebut, namun kita di lapangan masih menggunakan tindakan preventif dengan mengedepankan kemanusiaan dengan harapan tetap terjaganya situasi Kamtibmas yang kondusif,” bebernya.

Pemerintah, khususnya Polres Murung Raya berharap, kata dia, agar tidak adanya lagi aktivitas masyarakat yang dapat memicu meningkatnya penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Murung Raya. (dad/bud)

PURUK CAHU – Polres Murung Raya responsif terhadap keluhan masyarakat dengan adanya aksi perjudian berkedok ritual adat yang berada di Jalan Veteran, Liang Pandan Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Senin (26/4) sore.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mura AKP Danie Langgie Sik didampingi Kasat Intel Iptu Jadiman SH dan Kapolsek Murung Iptu Widodo, Personel gabungan TNI/POLRI, Polres dan Polsek menuju lokasi untuk memberikan himbauan agar segera membubarkan diri dikarenakan Murung Raya masih zona merah, khususnya Kecamatan Murung dan sangat rawan meningkatnya penyebaran Covid 19 di Murung Raya.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SH Sik MH melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Danie Langgie Sik, menyampaikan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian terkait acara adat yang dimaksud.

Baca Juga :  Elpiji Dijual Sesuai HET di Pasar Murah

Menurutnya, setelah adanya aduan masyarakat yang merasa keberatan atas aktivitas itu, Polres Mura langsung menuju lokasi dengan tujuan memberikan himbauan agar masyarakat yang berada di lokasi untuk membubarkan diri, sebelum dilakukannya tindakan hukum.

“Memang kita telah mendapatkan aduan masyarakat di media sosial terkait aktivitas tersebut, namun kita di lapangan masih menggunakan tindakan preventif dengan mengedepankan kemanusiaan dengan harapan tetap terjaganya situasi Kamtibmas yang kondusif,” bebernya.

Pemerintah, khususnya Polres Murung Raya berharap, kata dia, agar tidak adanya lagi aktivitas masyarakat yang dapat memicu meningkatnya penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Murung Raya. (dad/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/