PURUK CAHU-Polres Murung Raya (Mura) mengamankan dua pelaku penjualan merkuri ilegal kepada penambang ilegal di daerah Murung Raya, Selasa (26/05/2021) dalam waktu yang berbeda.
Pelaku RFE (36) warga desa Simpang Empat Sungai Baru RT/RW 001/002 Kelurahsn Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalsel, ditangkap terlebih dahulu.
Polisi berhasil menyita merkuri Hg special for gold 99,999% atau air raksa yang merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan berat kurang lebih 25 Kg dikemas dalam botol kecil sebanyak 25 botol dengan berat 1 kg/botol.
Selanjutnya, hasil pengembangan kembali diringkus pelaku RR (26) warga Murung Raya di Jalan Musak II Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Selasa (25/05/2021) Malam.
Dari tangan pelaku, anggota Satreskrim Polres Mura berhasil mengamankan sejumlah uang Sebesar Rp2.450.000, hasil dari penjualan Mercury / Hg Special For Gold 99,999% (air raksa) yang merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3), 1 (satu) unit depeda motor Yamaha Vino berwarna abu-abu orange tanpa nopol, 11 botol mercuri / HG Special For Gold 99,999% dengan berat kurang lebih 11 Kg yang dikemas dalam botol kecil dengan berat 1 Kg/Botol. 1 (satu) kotak kardus yang dibungkus dengan lakban berwarna coklat sebagai wadah penyimpanan merkuri tersebut.