PALANGKA RAYA-Sengketa hukum yang menyeret nama PT Anaking Energica Lestari (PT AEL) dan Tim Kurator PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) akhirnya mencapai titik terang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan untuk menolak gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh PT KJP Mitra Niaga Makmur Mandiri, dalam sidang putusan yang digelar Kamis, (22/5/2025).
Putusan dalam perkara Nomor 218/Pdt.G/2024/PN Plk menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Majelis hakim berpendapat bahwa objek sengketa telah berada dalam lingkup kepailitan dan menjadi bagian dari harta pailit (boedel) PT SMJL, yang telah ditangani oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan tersebut menjadi kemenangan hukum bagi tiga pihak tergugat, yaitu PT AEL (Tergugat I), Tim Kurator PT SMJL (Tergugat II), dan Polda Kalimantan Tengah (Tergugat III).
“Ini menjadi bukti bahwa tudingan tidak berdasar yang dilontarkan pihak penggugat tidak memiliki legal standing,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum PT AEL.
Selain tidak memiliki dasar hukum yang kuat, PT KJP Mitra Niaga Makmur Mandiri bersama Koperasi KJP Cipta Prima Sejahtera disebut tidak termasuk dalam daftar kreditor tetap PT SMJL (Dalam Pailit).
Mereka justru diduga telah bertindak di luar kewenangan hukum dengan mengambil hasil kebun, berupa tandan buah segar (TBS), dari lahan estate 2 milik PT SMJL tanpa melalui timbangan resmi maupun pembayaran kepada Tim Kurator.
Lebih dari itu, mereka juga diduga menggunakan tekanan terhadap karyawan dan petugas keamanan aset boedel pailit.
Akibatnya, PT AEL dan Tim Kurator PT SMJL melaporkan dugaan pelanggaran pidana tersebut ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pelanggaran Pasal 400 ayat (1) KUHP jo Pasal 402 KUHP serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
Situasi sempat memanas menyusul beredarnya berita bohong (hoaks) di media sosial yang menyatakan bahwa PT AEL dan Tim Kurator tidak memiliki kewenangan mengelola aset PT SMJL.
Informasi palsu tersebut menimbulkan kesalahpahaman hingga memicu konflik horizontal di tengah masyarakat sekitar.
Padahal, berdasarkan Penetapan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-Homologasi/2023/PN.NIAGA.SBY jo Nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.SBY 30 November 2024, PT AEL telah ditetapkan sebagai vendor tetap yang diberi mandat untuk mengelola aset perkebunan bersama Tim Kurator.
Tugas tersebut termasuk menjaga keamanan aset, serta mengelola hasil TBS demi meningkatkan nilai boedel pailit yang akan digunakan untuk membayar hak-hak kreditor tetap.
Perkebunan PT SMJL (Dalam Pailit) berada di Desa Tabore, serta kebun plasma di Desa Humbang Raya dan Desa Lehai, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Aset-aset tersebut termasuk dalam boedel pailit dan dikelola sepenuhnya oleh tim kurator sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Dalam pernyataannya, PT AEL dan Tim Kurator PT SMJL mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan dan tidak melakukan tindakan di luar hukum.
Mereka juga meminta perlindungan hukum dari Polda Kalteng, agar proses hukum yang berjalan dapat memberi kejelasan dan perlindungan terhadap harta pailit.
“Kami harap laporan yang telah kami ajukan dapat segera ditindaklanjuti demi kepentingan kreditor tetap dan keberlangsungan peningkatan nilai boedel pailit,” ujar perwakilan Tim Kurator.(hms/ram)