Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Tersangka Pencurian Sawit Praperadilankan Polres Lamandau

Kemudian keesokan harinya, pada tanggal 13 Oktober 2021, mereka dikeluarkan, disuruh pulang untuk mengambil dodos (alat untuk memanen buah sawit), akan tetapi tidak diambil. Karena pihaknya menyebutkan bahwa para pemohon bukan pelaku yang disangkakan oleh Polres Lamandau dan para pemohon tidak ada melakukan seperti apa yang disangkakan.

“Sehingga kami menilai penangkapan dan penahanan tidak sah, tidak beralasan, tidak berdasarkan hukum, serta tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup. Juga tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 KUHAP,” tegasnya.

Masih dari isi permohonan, para pemohon membatah waktu dan tempat kejadian yang disangkakan kepada para pemohon. Karena para pemohon pada hari Minggu (10/10) pukul 00.30 WIB, berada di acara ulang tahun anak Yusenvae. Di kegiatan ini, lanjut dia, para pemohon berada sampai pagi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para Pemohon.

Baca Juga :  Diancam Foto dan Video Syur Disebar, Remaja Ditindih Belasan Kali

“Dalam proses penyidikan, klien kami juga mengaku dipukul di bagian kepalanya oleh penyidik mengunakan sebilah besi (Tojo) yang digunakan untuk memuat jenjang buah sawit, sehingga mengakibatkan bengkak dan sampai sekarang masih sering pusing,” bebernya.

Setelah itu mereka ingin melaporkan balik perlakuan oknum polisi tersebut ke SPKT dan Provos Polres Lamandau pada 16 Oktober, namun tidak ditanggapi. Sehingga pada tanggal 21 Oktober 2021, Penyidik Polres Lamandau lanjut melakukan BAP terhadap para pemohon yang didampingi oleh penasihat hukumnya Wangivsy Eryanto,  dan Marden A Nyaring. Namun keduanya tetap membantah atas perbuatan yang disangkakan karena tidak berdasarkan alat bukti yang cukup.

Termohon pada gugutan ini, terang dia, yakni Polres Lamandau juga diminta untuk membayar ganti kerugian secara materiil sebesar  Rp6.000,000, karena tidak berjalannya gaji para pemohon selama 1 bulan terhitung sejak bulan Oktober 2021 dan biaya dalam pengurusan perkara ini kemudian secara Inmateriil sebesar Rp100.000.000, karena akibat penangkapan, penahanan dan adanya pemukulan kepada para pemohon menimbulkan ketakutan, trauma, rasa sakit dan faktor psikis yang mendalam diderita oleh para pemohon.

Baca Juga :  Bus Versus Motor, Satu Pengendara Tewas

Kemudian keesokan harinya, pada tanggal 13 Oktober 2021, mereka dikeluarkan, disuruh pulang untuk mengambil dodos (alat untuk memanen buah sawit), akan tetapi tidak diambil. Karena pihaknya menyebutkan bahwa para pemohon bukan pelaku yang disangkakan oleh Polres Lamandau dan para pemohon tidak ada melakukan seperti apa yang disangkakan.

“Sehingga kami menilai penangkapan dan penahanan tidak sah, tidak beralasan, tidak berdasarkan hukum, serta tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup. Juga tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 KUHAP,” tegasnya.

Masih dari isi permohonan, para pemohon membatah waktu dan tempat kejadian yang disangkakan kepada para pemohon. Karena para pemohon pada hari Minggu (10/10) pukul 00.30 WIB, berada di acara ulang tahun anak Yusenvae. Di kegiatan ini, lanjut dia, para pemohon berada sampai pagi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para Pemohon.

Baca Juga :  Diancam Foto dan Video Syur Disebar, Remaja Ditindih Belasan Kali

“Dalam proses penyidikan, klien kami juga mengaku dipukul di bagian kepalanya oleh penyidik mengunakan sebilah besi (Tojo) yang digunakan untuk memuat jenjang buah sawit, sehingga mengakibatkan bengkak dan sampai sekarang masih sering pusing,” bebernya.

Setelah itu mereka ingin melaporkan balik perlakuan oknum polisi tersebut ke SPKT dan Provos Polres Lamandau pada 16 Oktober, namun tidak ditanggapi. Sehingga pada tanggal 21 Oktober 2021, Penyidik Polres Lamandau lanjut melakukan BAP terhadap para pemohon yang didampingi oleh penasihat hukumnya Wangivsy Eryanto,  dan Marden A Nyaring. Namun keduanya tetap membantah atas perbuatan yang disangkakan karena tidak berdasarkan alat bukti yang cukup.

Termohon pada gugutan ini, terang dia, yakni Polres Lamandau juga diminta untuk membayar ganti kerugian secara materiil sebesar  Rp6.000,000, karena tidak berjalannya gaji para pemohon selama 1 bulan terhitung sejak bulan Oktober 2021 dan biaya dalam pengurusan perkara ini kemudian secara Inmateriil sebesar Rp100.000.000, karena akibat penangkapan, penahanan dan adanya pemukulan kepada para pemohon menimbulkan ketakutan, trauma, rasa sakit dan faktor psikis yang mendalam diderita oleh para pemohon.

Baca Juga :  Bus Versus Motor, Satu Pengendara Tewas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/