Menanggapi laporan praperadilan tersebut, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, bahwa setiap pelaksanaan proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian yang dilakukan Polres Lamandau sudah sesuai prosedur.
Pihaknya juga menghormati upaya praperadilian yang ditempuh oleh para pemohon melalui kuasa hukumnya karena sudah sesuai dengan prosedur hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang.
“Pada dasarnya kami siap menghadapi praperadilan. Terkait laporan tersebut, itu adalah hak mereka dan sesuai dengan Undang-Undang. Kami hormati itu. Nanti akan kami siapkan fakta-fakta hukum terkait penyidikan yang dilakukan untuk dihadirkan dalam persidangan,” kata Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/10).
Hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima materi gugutan praperadilan yang dilayangkan kepada institusi Polri tersebut. Terkait persiapan bantuan hukum, pihaknya mengaku hingga kini masih menunggu materi gugutan.
“Nanti setelah kita dapat memori gugatannya, baru nanti akan kita persiapkan. Namun saat ini kami belum menerima materi gugutan yang dilayangkan ke polres,” pungkasnya. (lan)