PALANGKA RAYA-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 kepada 468 narapidana (napi).
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra mengatakan, dari ratusan napi yang mendapatkan remisi, 2 diantaranya mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.
”Sebanyak 2 orang yang mendapatkan remisi khusus II atau bebas, remisinya 15 hari,” ujarnya, Senin (25/12/2023).
Sedangkan ratusan napi lainnya, sambung Hendra mendapatkan remisi khusus I dengan berbagai macam. Dalam keterangannya, sebanyak 109 napi mendapatkan remisi 15 hari, 304 napi yang mendapatkan remisi 1 bulan, 43 napi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 7 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Disisi lain, anak binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak 3 orang. Sementara itu, Hendra menyebut berdasarkan data dari Kemenkumham Kalteng, Jumlah napi terkait PP No 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Natal Tahun 2023 sebanyak 173 orang.
173 orang tersebut terdiri dari napi narkotika sebanyak 167 orang dan korupsi 6 orang. Sedangkan napi tindak pidana illegal logging nihil.
Selain itu, jumlah napi terkait PP No. 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2023 sebanyak 31 orang. Diantaranya yakni napi narkotika 22 orang, korupsi 9 orang, dan ileggal logging nihil. (kom/hfz/pri/ktk/aza)