PALANGKA RAYA-Kasus pelaporan ke polisi terhadap pemuka agama Hindu Kaharingan yang biasa disebut basir atau pisor berakhir damai. Oknum basir berinisial SA yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penodaan agama akhirnya bersedia melepas hinting pali di perkebunan PT Buana Arta Sejahtera. Seiring itu, Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Kalteng selaku pihak pelapor pun mencabut laporan dari Polda Kalteng.
Informasi perihal pencabutan laporan polisi tersebut disampaikan langsung penasihat hukum MB-AHK Kalteng Adi SH dalam konferensi pers yang digelar di kantor Sekretariat MB-AHK Kalteng, Jalan Tambun Bungai, Palangka Raya, Senin (24/7). Hadir saat itu, Ketua Umum Pengurus MB-AHK Kalteng Drs Walter S Penyang, Sekretaris Umum Dr Pranata SPd MSi, dan Ketua Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan Pusat Parada SAg MSi.
“Pada tanggal 20 Juli 2023 laporan resmi kami cabut dari Direskrimum Polda Kalteng,” ucap Adi.
Dikatakan Adi, pencabutan laporan dilakukan setelah ada mediasi antara pengurus MB-AHK Kalteng dengan terlapor SA yang digelar di rumah jabatan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Sampit. Bupati sebagai Ketua DAD Kotim bertindak sebagai pihak mediator dalam pertemuan yang digelar pada 10 Juli lalu.
Dari hasil mediasi tersebut, SA sebagai terlapor menyatakan bersedia melepaskan hinting pali yang pernah dipasangnya beberapa waktu lalu.
“Pihak terlapor menyatakan akan melepaskan hinting pali, terlepas versi dari pihak terlapor apakah itu portal adat, hinting adat, atau apa pun namanya, pihak terlapor tetap memang harus melepaskan hinting pali tersebut,” tutur Adi sembari menegaskan bahwa pemasangan hinting pali oleh pihak terlapor dengan menggunakan ritual agama Hindu Kaharingan memang sudah tidak terbantahkan.
Adi menambahkan, pada 15 Juli 2023 pihak terlapor memang benar-benar melepaskan hinting pali yang dipasangnya di area perkebunan PT BAS dan dibuatkan juga berita acara proses pencabutan hinting pali itu.
“Pisor itu sendiri yang mencabut dan ada berita acaranya, ada foto dan video sebagai dokumentasi,” terang Adi, lalu mengatakan bahwa proses pencabutan hinting pali disaksikan oleh sejumlah saksi terkait.
Berita acara pencabutan hinting pali beserta sejumlah bukti pencabutan juga telah diterima oleh pengurus MB-AHK Kalteng. Karena pihak terlapor sudah berkomitmen mencabut hinting pali tersebut, pengurus MB-AHK Kalteng pun memenuhi janji untuk mencabut laporan pengaduan dari pihak kepolisian.
Adi berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih menghormati ritual agama. Jangan sembarangan melaksanakan pemasangan hinting pali yang hakikatnya merupakan ritual sakral agama Hindu Kaharingan.
Ketua Umum MB-AHK Kalteng Drs Walter S Penyang mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kotawaringin Timur yang bersedia menjadi penengah, menjembatani penyelesaian persoalan ini sehingga bisa berakhir damai. Pihaknya sangat menghormati dan menyetujui pendapat bupati yang mengharapkan penyelesaian persoalan hinting pali itu tidak berlanjut sampai ke ranah hukum.
Walter juga membenarkan bahwa hinting pali yang dipasang di area perkebunan PT BAS di wilayah Kabupaten Seruyan telah dilepas oleh pisor yang pernah memasangnya.
“Memang telah dilakukan pelepasan hinting pali oleh pisor yang bersangkutan, beliau juga sudah membuat pernyataan bersedia melepas hinting pali tersebut,” terangnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran semua pihak, terutama masyarakat Kalteng. (sja/ce/ala)