PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap lagi jaringan peredaran narkoboy yang dikendalikan oleh narapidana (napi) penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Pengungkapan ini merupakan salah satu hasil operasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan sepanjang April hingga Mei 2025.

Sabtu, 17 Mei 2025, tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Kalteng mengamankan seorang laki-laki berinisial ES di Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan. ES, hasil tes urine menunjukkan positif metamfetamine.
“Berdasarkan hasil interogasi, ES mengantar narkoboy kepada perempuan di Kota Palangka Raya,” ungkap Plt. Kepala BNN Provinsi Kalteng Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H, di hadapan awak media, Selasa (27/5/2025).
Kemudian, berdasarkan informasi dari ES, tim segera melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap penerima yang diedarkan ES.
Informasi didapatkan bahwa penerima narkotika itu merupakan pengedar narkotika di Kecamatan Timpah.
Selanjutnya, tim BNNP melakukan penggerebekan di Toko NOR AINI, jalan lintas Palangka Raya-Buntok, Kecamatan Timpah, Kabaputen Kapuas. Tim berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial NA dan A serta dua lelaki berinisial BP dan BM.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 57 paket dengan berat kotor kurang lebih 45,96 gram, dengan rincian 23 paket diamankan dari NA, 32 paket sabu lainnya diamankan dari A, dan 2 paket lai diamankan dari tangan BM.
Hasil interogasi, NA mengaku menerima sabu-sabu dari ES sebanyak kurang lebih 2 ons, tetapi sebagian telah habis dijual.
NA mengaku memesan sabu-sabu kepada M alias B. Ternyata NA dan M ini merupakan mantan pasangan suami istri (pasutri).
“M ini merupakan mantan suami NA, dan saat ini M sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas II A Palangka Raya,” kata Kombes Pol. Ruslan.
Setelah menggali informasi dari NA, tim BNNP Kalteng bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak pengelola Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Lalu, tim mengamankan tiga oknum warga binaan permasyarakatan di lapas tersebut.
“Kami mengamankan tiga orang napi berinisial B, G, dan ED. Ketiga orang itu merupakan pengendali dalam transaksi jual beli,” tuturnya.
Tim langsung menginterogasi ketiga orang itu. Mereka kompak mengaku kristal putih yang dipesan itu berasal dari W yang merupakan napi Lapas Kelas II A Palangka Raya.
Pada Selasa, 20 Mei 2025, tim berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Palangka Raya dan mengamankan W.
Ruslan mengaku pengungkapan ini bisa terlaksana karena kolaborasi dan kerja sama yang baik antara BNN Kalteng, Kementerian Imigrasi, dan Lembaga Pemasyarakatan Kalteng.
Dalam pengungkapan ini, BNNP Kalteng mengamankan 57 paket dengan berat kotor kurang lebih 45,96 gram, dengan rincian; 23 paket plastik berisikan barang haram seberat 8,13 gram, 2 paket seberat 2,98 gram, dan 32 paket seberat 34,85 gram.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 11 unit ponsel, 1 unit timbangan, 1 unit modem, 2 kartu ATM, 1 buku tabungan, dan uang tunai senilai Rp17.800.000.
Lebih lanjut Ruslan mengatakan, dari beberapa orang yang diamankan itu, salah satunya merupakan oknum personel dari anggota kepolisian yang bertugas di Polda Kalteng.
Maka dari itu, BNNP Kalteng membulatkan tekad dengan jajaran petinggi Polda Kalteng untuk bertindak tegas terhadap jajaran dan anggota yang terlibat.
“Siapa pun yang terlibat narkoba, kami akan proses tegas, inilah komitmen kami bersama Polda Kalteng,” tutupnya. (ham/ce/ala)