Saat itu, ia mendatangi saksi Rusli yang pada waktu itu sedang duduk berdua dengan korban yaitu Masyudi, di depan rumah Iwan dengan jarak 20 meter.
Tersangka Sanusi sambil menantang Rusli. Melihat hal tersebut, saksi Rusli lalu pergi ke rumahnya yang berada di seberang rumah Iwan untuk mengamankan diri. Karena tersangka tidak bisa masuk ke rumah saksi Rusli yang pintunya sudah terkunci, lalu sambil berlari, tersangka mendatangi korban Marsyudi yang masih duduk di tempat semula.
Sesampainya, tersangka diduga langsung mengayunkan sebilah pisau miliknya sebanyak tiga kali dan mengenai korban, sehingga mengakibatkan luka serius. Korban dilarikan ke UPT Puskesmas Kapuas Barat dan dirujuk ke RSUD Soemarno Sosroadmojo Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan secara intensif.
“Atas kejadian tersebut pihak Polsek Kapuas Barat telah mengamankan tersangka Sanusi, beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Pihaknya, beber kapolsek, telah mencari alat yang digunakan tersangka melakukan penganiayaan, berupa sebilah pisau yang diduga telah dibuang tersangka ke sungai yang berada di samping rumah Iwan. Namun, alat bukti tersebut belum diketemukan.
Terkait motifnya, kapolsek masih belum menjelaskan, karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka Sanusi dijerat penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)