Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Pelaku UMKM Sambut Baik Program Layanan Bantuan Hukum Gratis Kemenkumham

PANGKALAN BUN – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Arfan Faiz Muhlizi, menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi bantuan hukum bagi koperasi dan UMKM tahun 2023.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Inspektorat Daerah, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pada Senin (27/03/2023) tersebut, pelaku UMKM menyambut baik program yang disampaikan pihak Kemenkumham Kalteng.

Saat itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, menyampaikan materi terkait dengan layanan bantuan hukum gratis yang merupakan salah satu program dari Kementerian hukum dan HAM yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Ia juga menyampaikan, mengenai layanan bantuan hukum dalam arti luas dan bantuan hukum dalam arti sempit. Kemudian dijelaskan juga terkait bantuan hukum diberikan bagi pemohon bantuan hukum yang bermasalah dengan hukum yang terdiri dari kegiatan litigasi dan non litigasi.

Baca Juga :  Pemko Susun Regulasi untuk Rencana Relokasi Warga Flamboyan Bawah

“Salah satu kegiatan bantuan hukum non litigasi yaitu pemberian informasi hukum dan bantuan layanan hukum seperti layanan pendaftaran perseroan perorangan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual,” kata Arfan Faiz Muhlizi melalui rilisnya kepada Kalteng Pos, Rabu (29/03/2023).

Arfan Faiz Muhlizi kala itu juga menyampaikan terkait syarat dan tata cara, apabila masyarakat ingin mengajukan pendaftaran perseroan perorangan dan mengajukan pendaftaran kekayaan intelektual.

Usai itu, salah satu narasumber kegiatan, Pengelola Bantuan Hukum di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Gani Nugraha, menyampaikan materi terkait teknis dalam mendapatkan bantuan hukum gratis yang merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum dan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK), yang merupakan program dari Kementerian Koperasi dan UKM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca Juga :  Miliki Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

Setelah pemaparan materi selesai, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi ini banyak peserta yang sangat antusias untuk memberikan pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan.

Sebelumnya, pada kegiatan yang dihadiri 50 peserta terdiri dari para pelaku usaha dan akademisi tersebut, dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Muhammad Yadi.

“Kegiatan ini diadakan dalam rangka memberikan sosilasisai terkait layanan bantuan hukum bagi para pelaku usaha yang mana dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha miko dan kecil (UKM) tentunya tidak terlepas dari permasalahan-permasalahan, seperti mulai dari penurunan volume dan laba, melemahnya kolektibilitas pinjaman, wanprestasi, hingga penutupan tempat usaha,” tuturnya.  (kom/hms/ktk/aza)

PANGKALAN BUN – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Arfan Faiz Muhlizi, menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi bantuan hukum bagi koperasi dan UMKM tahun 2023.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Inspektorat Daerah, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pada Senin (27/03/2023) tersebut, pelaku UMKM menyambut baik program yang disampaikan pihak Kemenkumham Kalteng.

Saat itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, menyampaikan materi terkait dengan layanan bantuan hukum gratis yang merupakan salah satu program dari Kementerian hukum dan HAM yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Ia juga menyampaikan, mengenai layanan bantuan hukum dalam arti luas dan bantuan hukum dalam arti sempit. Kemudian dijelaskan juga terkait bantuan hukum diberikan bagi pemohon bantuan hukum yang bermasalah dengan hukum yang terdiri dari kegiatan litigasi dan non litigasi.

Baca Juga :  Pemko Susun Regulasi untuk Rencana Relokasi Warga Flamboyan Bawah

“Salah satu kegiatan bantuan hukum non litigasi yaitu pemberian informasi hukum dan bantuan layanan hukum seperti layanan pendaftaran perseroan perorangan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual,” kata Arfan Faiz Muhlizi melalui rilisnya kepada Kalteng Pos, Rabu (29/03/2023).

Arfan Faiz Muhlizi kala itu juga menyampaikan terkait syarat dan tata cara, apabila masyarakat ingin mengajukan pendaftaran perseroan perorangan dan mengajukan pendaftaran kekayaan intelektual.

Usai itu, salah satu narasumber kegiatan, Pengelola Bantuan Hukum di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Gani Nugraha, menyampaikan materi terkait teknis dalam mendapatkan bantuan hukum gratis yang merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum dan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK), yang merupakan program dari Kementerian Koperasi dan UKM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca Juga :  Miliki Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

Setelah pemaparan materi selesai, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi ini banyak peserta yang sangat antusias untuk memberikan pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan.

Sebelumnya, pada kegiatan yang dihadiri 50 peserta terdiri dari para pelaku usaha dan akademisi tersebut, dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Muhammad Yadi.

“Kegiatan ini diadakan dalam rangka memberikan sosilasisai terkait layanan bantuan hukum bagi para pelaku usaha yang mana dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha miko dan kecil (UKM) tentunya tidak terlepas dari permasalahan-permasalahan, seperti mulai dari penurunan volume dan laba, melemahnya kolektibilitas pinjaman, wanprestasi, hingga penutupan tempat usaha,” tuturnya.  (kom/hms/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/