PULANG PISAU-Tak kuasa menahan nafsu birahi, I nekat menyetubuhi AD di jalan tanggul tersier atau jalan persawahan di Desa Maliku Mulya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. Kejahatan asusila itu dilakukan I pada Rabu (27/10) sekira pukul 07.00 WIB.
Tersangka I merupakan warga Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau diamankan polisi, Kamis (28/10).
“Modus yang dilakukan tersangka, mengancam korban dengan menggunakan pisau dan mengancam akan membunuh korban. Lalu tersangka membawa korban ke jalan sepi dan terlapor menyetubuhi korban,” kata Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan, Jumat (29/10).
Afif mengungkapkan, kronologi kejadian tersebut berawal saat korban dari kantor afdeling mau menuju ke kantor estate. Saat di pertengahan jalan, korban lupa bahwa dirinya belum mengganti jam di alat absen karyawan/finger print.
Lalu korban kembali lagi ke kantor afdeling untuk mengubah jam di alat absen/finger print tersebut. Setelah itu, korban kembali lagi menuju ke kantor estate. Pada saat korban masih di lahan kantor afdeling, korban melihat terlapor menggunakan sweater merah berhenti di dekat jembatan sambil bermain handphone.
“Korban tetap jalan menggunakan motor melewati terlapor,” kata Afif.