GUBERNUR Kalteng H Agustiar Sabran sidak pada pukul 02.00 WIB dini hari, Jumat (29/05/2025).
Sidak dilakukan di ruas jalan Bukit Rawi terhadap truk angkutan barang.
Pada sidak ini, pemeriksaan fokus pada kendaraan yang yang melampaui batas maksimum berat yag diizinkan yakni 8 ton.
Bagi truk yang dicurigai melebihi batas maksimum, diarahkan ke lokasi penimbanhan untuk pemeriksaan menyeluruh.
Gubernur mengatakan bahwa kerusakan jalan tidak hanya merugikan pemerintah tetapi juga masyarakat.
“Kita tidak akan kompromi terharap pelanggaran seperti ini, jalan dibangun dengan dana publik dan harus di jaga bersama,” ucap Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran. (abw)