Serangkaian riset tersebut kemudian disusunnya ke dalam Disertasi yang berjudul Rekonstruksi Model Perampasan Aset pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Berbasis Restoratif Justice Bagi Pemulihan Keuangan Negara, yang mana disertasi tersebut sudah diterbitkan dalam bentuk sebuah buku dengan judul yang sama.
Novelty yang ditawarkan Priyambudi adalah sebuah pemikiran out of the box yang sah-sah saja dalam dunia akademis. Yakni penerapan konsep Restorative Justice dalam penanganan tipikor dengan tujuan untuk optimalisasi pengembalian kerugian negara tetapi tidak serta merta membuat dihentikannya proses hukum terhadap pelaku.
Metode yang dapat diterapkan adalah Mediasi Penal ataupun Plea Bargaining System pada tahap Penyidikan, tahap sebelum pemeriksaan persidangan, atau pada tahap proses persidangan.
Trend pemidanaan di dunia saat ini adalah bukan pada penghukuman semata, tetapi menerapkan Follow the Money, dengan maksud agar aset/harta pelaku kejahatan dapat disita secara maksimal dan dikembalikan ke negara sehingga efek penjeraan tetap dapat diwujudkan.
Rekomendasi yang diusulkan antara lain agar RUU Perampasan Aset, RUU KUHP, RUU KUHAP agar lebih mengakomodir paradigma baru dunia hukum dengan penerapan konsep Restorative Justice dan segera disahkan.
Memastikan agar RUU Kejaksaan memuat kewenangan mediasi penal dan juga agar segera disahkan. Agar dilakukan pembaharuan UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 yang mengadopsi tiga konsep rekonstruksi model pengembalian kerugian negara.
Disertasi tersebut diujikan dan dipertahankan Priyambudi dalam sidang ujian promosi Doktor dengan dewan sidang yang terdiri dari Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH (Guru Besar FH Undip, selaku Promotor), Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, SH, MH (Guru Besar FH Undip, selaku Ko Promotor I), Dr. RB Sularto, SH, M.Hum (Dekan Sekolah Pascasarjana Undip, selaku Ko Promotor II).