Site icon KaltengPos

Kajari Pulpis Raih Gelar Doktor dengan Nilai Cumlaude

UJIAN AKHIR: Kajari Pulang Pisau Priyambudi saat sidang ujian promosi Doktor di Undip Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/6). Dalam sidang itu Priyambudi berhasil mempertahankan disertasinya dan meraih nilai cumlaude. FOTO: PRIYAMBUDI UNTUK KALTENG POS

PULANG PISAU-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau Priyambudi, Senin (28/6) lalu berhasil menyandang gelar Doktor (Dr) dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, pria kelahiran Semarang ini berhasil meraih nilai cumlaude di Universitas ternama Jawa Tengah itu. “Alhamdulillah, hari ini secara resmi saya menyandang gelar Doktor dari Program Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang,” kata Priyambudi, Senin (28/6).

Semangat Priyambudi dalam menuntut ilmu dalam peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di tengah perkembangan jaman yang persaingan dan tantangannya semakin kompleks diharapkan dapat menjadi contoh generasi muda.

Pria berusia 45 tahun ini juga berpesan kepada kaum muda atau milenial untuk tetap semangat dalam berkarya bersifat positif. “Jangan pernah bosan dalam belajar dan tuntutlah ilmu sampai kapan pun,” pesan dia.

Menurut dia,ilmu tidak pernah hilang sampai kapan pun. Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan doa semua pihak, ibunda terkasih dan keluarga, institusi Kejaksaan, Rektor Undip, Dekan FH Undip, Guru Besar Fakultas Hukum, para Promotor dan Co-promotor, dosen penguji. “Sehingga saya bisa menyelesaikan studi dan meraih pencapaian seperti sekarang ini,” tuturnya.

Berawal dari adanya fenomena banyaknya penanganan perkara tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini tak kunjung reda, bahkan semakin meningkat kuantitas dan kualitasnya, semakin kompleks modus operandi para pelaku melakukan aksinya dan dalam menyembunyikan harta haramnya.

Ditambah lagi dengan persepsi masyarakat kepada lembaga penegak hukum yang dipandang kurang mampu memulihkan kerugian negara secara optimal, maka Priyambudi melakukan risetnya di jajaran bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI.

Serangkaian riset tersebut kemudian disusunnya ke dalam Disertasi yang berjudul Rekonstruksi Model Perampasan Aset pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Berbasis Restoratif Justice Bagi Pemulihan Keuangan Negara, yang mana disertasi tersebut sudah diterbitkan dalam bentuk sebuah buku dengan judul yang sama.

Novelty yang ditawarkan Priyambudi adalah sebuah pemikiran out of the box yang sah-sah saja dalam dunia akademis. Yakni penerapan konsep Restorative Justice dalam penanganan tipikor dengan tujuan untuk optimalisasi pengembalian kerugian negara tetapi tidak serta merta membuat dihentikannya proses hukum terhadap pelaku.

Metode yang dapat diterapkan adalah Mediasi Penal ataupun Plea Bargaining System pada tahap Penyidikan, tahap sebelum pemeriksaan persidangan, atau pada tahap proses persidangan.

Trend pemidanaan di dunia saat ini adalah bukan pada penghukuman semata, tetapi menerapkan Follow the Money, dengan maksud agar aset/harta pelaku kejahatan dapat disita secara maksimal dan dikembalikan ke negara sehingga efek penjeraan tetap dapat diwujudkan.

Rekomendasi yang diusulkan antara lain agar RUU Perampasan Aset, RUU KUHP, RUU KUHAP agar lebih mengakomodir paradigma baru dunia hukum dengan penerapan konsep Restorative Justice dan segera disahkan.

Memastikan agar RUU Kejaksaan memuat kewenangan mediasi penal dan juga agar segera disahkan. Agar dilakukan pembaharuan UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 yang mengadopsi tiga konsep rekonstruksi model pengembalian kerugian negara.

Disertasi tersebut diujikan dan dipertahankan Priyambudi dalam sidang ujian promosi Doktor dengan dewan sidang yang terdiri dari Prof. Dr. Barda Nawawi  Arief, SH (Guru Besar FH Undip, selaku Promotor), Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, SH, MH (Guru Besar FH Undip, selaku Ko Promotor I), Dr. RB Sularto, SH, M.Hum (Dekan Sekolah Pascasarjana Undip, selaku Ko Promotor II).

Prof. Dr. Bambang Waluyo, SH, MH (Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta, selaku penguji eksternal), Prof. Dr. Retno Saraswati, SH, M.Hum (Dekan Fakultas Hukum Undip, selaku penguji), Prof. Dr. Pujiyono, SH, M.Hum (Guru Besar FH Undip, selaku penguji) dan Dr. Sukirno, SH, M.Si (Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Undip). (art/ala)

Exit mobile version