Senin, Juli 8, 2024
24.5 C
Palangkaraya

Pelaku Tak Berkutik, Petugas Temukan 20 Paket Diduga Sabu di Kotak Rokok

BUNTOK-Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu, di pinggir Jalan Haji Indar Buntok, Jumat (29/10) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku berinisial AR (35) warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

“Kita telah mengamankan seorang pria terduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatnarkoba Polres Barsel Iptu Bagus Winarmoko, Sabtu (30/10).

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Haji Indar ada seseorang sering bertransaksi atau menjual sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan. Pada saat itu ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga :  Jalur Trans Kalimantan di Kasongan-Kereng Pangi Masih Uji Coba

“Pelaku tidak berkutik karena saat digeledah ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 20 paket dengan berat sekitar 2 gram,” kata dia.

Ia menyampaikan barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam kotak bungkus rokok merek Surya 16. Pelaku bersama barang bukti pun langsung diamankan ke Mapolres Barsel guna proses sidik lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan 20 paket kristal bening diduga sabu seberat 2 gram, 1 HP Samsung warna putih dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio 125.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia. (ner)

Baca Juga :  Polda Kalteng Gelar Vaksinasi Sistem Door to Door

BUNTOK-Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu, di pinggir Jalan Haji Indar Buntok, Jumat (29/10) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku berinisial AR (35) warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

“Kita telah mengamankan seorang pria terduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatnarkoba Polres Barsel Iptu Bagus Winarmoko, Sabtu (30/10).

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Haji Indar ada seseorang sering bertransaksi atau menjual sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan. Pada saat itu ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga :  Jalur Trans Kalimantan di Kasongan-Kereng Pangi Masih Uji Coba

“Pelaku tidak berkutik karena saat digeledah ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 20 paket dengan berat sekitar 2 gram,” kata dia.

Ia menyampaikan barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam kotak bungkus rokok merek Surya 16. Pelaku bersama barang bukti pun langsung diamankan ke Mapolres Barsel guna proses sidik lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan 20 paket kristal bening diduga sabu seberat 2 gram, 1 HP Samsung warna putih dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio 125.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia. (ner)

Baca Juga :  Polda Kalteng Gelar Vaksinasi Sistem Door to Door

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/