Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 maka pengaturan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD Provinsi diserahkan kewenangannya kepada KPU. Lampiran dapil di dalam UU 7/2017 dinyatakan tidak berlaku. Konsekuensinya dapat terjadi perubahan dapil dan perubahan alokasi jumlah kursi tiap dapil yang berpengaruh pada strategi peserta pemilu dalam mendapatkan suara konstituen di Pemilu 2024.
Syarat Pembentukan Dapil
Sesuai dengan pasal 185 UU 7/2017, penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan 7 prinsip yaitu: (1) kesetaraan nilai suara, (2) ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, (3) proporsionalitas, (4) integralitas wilayah, (5) berada dalam cakupan wilayah yang sama, (6) kohesivitas, dan (7) kesinambungan.
Syarat ke-7 yaitu kesinambungan meminta digunakannya dapil yang sudah ada kecuali ada hal-hal yang menyebabkan perubahan penting seperti pertambahan penduduk atau perubahan wilayah. Bisa juga dilakukan bila berdasarkan masukan atau pertimbangan tertentu diperkirakan dapil yang ada akan menyebabkan kurang berjalannya fungsi perwakilan karena calon-calon terpilih lebih banyak berasal dari wilayah lain. Atau bila dirasa dapil yang ada akan sulit untuk dijalani oleh calon-calon ketika berkampanye, misalnya karena wilayah yang terlalu luas.
Jumlah kursi untuk DPRD Provinsi sendiri ditentukan sesuai pasal 188. Kalimantan Tengah dengan jumlah penduduk sekitar 2,6 juta mengikuti syarat ayat 2.b yaitu jumlah penduduk antara satu juta dan tiga juta orang mendapat alokasi 45 kursi.
Tidak ada ketentuan berapa banyak dapil yang bisa dibentuk untuk kursi DPRD Provinsi. Pasal 189 ayat 1 menyebut daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Ayat 2 kemudian menyebut jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
Dengan batasan di atas, maka di Pemilu 2019, sesuai dengan lampiran UU 7/2017, ditetapkan lima dapil di Provinsi Kalimantan Tengah untuk DPRD Provinsi. Dapil Kalteng 1 adalah Kota Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas sebanyak 10 kursi. Dapil Kalteng 2 adalah Kotim dan Seruyan sebanyak 10 kursi. Dapil Kalteng 3 adalah Kobar, Lamandau, dan Sukamara sebanyak 7 kursi. Dapil Kalteng 4 adalah Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya sebanyak 9 kursi. Dapil Kalteng 5 adalah Kapuas dan Pulang Pisau sebanyak 9 kursi.
Sebagai perbandingan, Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah dapil terbanyak yaitu 15 dapil dengan total jumlah kursi sebanyak 120. Jumlah kursi terendah ada di dapil Jabar 6 yaitu Kota Bogor sebanyak 3 kursi dan kursi tertinggi ada di dapil Jabar 12 yaitu Indramayu, Cirebon, dan Kota Cirebon sebanyak 12 kursi. Tapi bila dihitung berdasar jumlah penduduk maka akan terlihat bahwa nilai kursi untuk daerah Jawa akan lebih besar berdasarkan perbandingan jumlah penduduk.
Kota Bogor pada contoh dapil Jabar 6 penduduknya 1.099.422, dengan 3 kursi, maka nilai 1 kursi mewakili 366.474 orang. Sementara itu, dapil Kalteng 1 terdiri dari Kota Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas penduduknya 597.008, dengan 10 kursi, maka nilai 1 kursi mewakili 59.700 orang.
Hasil Pemilu DPRD Kalimantan Tengah 2019
Dalam proses penghitungan suara dan penentuan kursi untuk parpol digunakan metode tertentu yang disebut metode Sainte Lague. Hasil akhirnya akan menyebabkan ada suara yang terakumulasi pada satu partai tetapi tidak mendapatkan kursi sehingga menjadi suara yang tidak memiliki keterwakilan. Dalam contoh di bawah ditampilkan hasil perhitungan suara untuk DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilu 2019. Kolom kedua dari kanan adalah hasil kursi pada Pemilu 2019.
Ada lima partai (Garuda-Berkarya-PSI-PBB-PKPI) yang tidak mendapat kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Jumlah pemilih untuk kelima partai ini adalah 53.897 orang atau sekitar 4,5% dari suara sah.
Kalau tidak ada pembagian menjadi lima dapil dimana Kalimantan Tengah dianggap hanya satu dapil dengan kursi tetap 45, maka akan didapat hasil seperti pada kolom paling kanan. Terlihat perubahan pada kursi beberapa partai dan ada satu partai baru yang memperoleh kursi yaitu Berkarya. Empat partai yang tetap tidak mendapat kursi (Garuda-PSI-PBB-PKPI), jumlah pemilihnya 36.355 orang atau sekitar 3,0%.
Simulasi Dapil dengan Melihat Jangkauan Akses Peserta Pemilu
Seperti yang disebutkan di awal, dengan adanya putusan MK maka dimungkinkan perubahan dapil. Simulasi dapil bisa menghasilkan berbagai kombinasi dapil selama memenuhi 7 syarat pembentukan dapil.
Untuk melengkapi pemahaman wilayah Kalimantan Tengah disertakan peta wilayah di bawah ini.
Simulasi 1 dibuat dengan mengubah susunan kabupaten/kota di dapil 1 dan dapil 5. Dapil 1 yang semula terdiri dari Kota Palangka Raya-Katingan-Gunung Mas, menjadi Kota Palangka Raya-Katingan. Dapil 5 yang semula terdiri dari Kapuas-Pulang Pisau, kemudian ditambah dengan Gunung Mas. Bila kita ingat pada awal pemekaran Kabupaten di Kalimantan Tengah, maka Gunung Mas dahulunya memang bagian dari Kapuas seperti juga Pulang Pisau.
Simulasi 2 dibuat dengan memecah dapil 1 dan dapil 4. Dapil 1 dipecah menjadi dua dapil yaitu dapil Kota Palangka Raya dan dapil Katingan-Gunung Mas. Dapil 4 yang semula terdiri dari Barito Timur-Barito Selatan-Barito Utara-Murung Raya, dipecah menjadi dapil Barito Timur-Barito Selatan dan dapil Barito Utara-Murung Raya. Barito Timur dulunya juga merupakan bagian dari Barito Selatan, sama dengan Murung Raya yang awalnya bagian dari Barito Utara.
Kelemahan dari dapil pada simulasi 1 adalah jangkauan wilayah. Walau merupakan satu wilayah yang integral atau menyatu seperti terlihat di peta, tetapi untuk menjangkau seluruh wilayah dari Kapuas sampai Gunung Mas diperlukan usaha yang berat. Dari Kuala Kapuas (Kapuas) ke Kuala Kurun (Gunung Mas) saja untuk perjalanan darat harus melewati Kota Palangka Raya dan menempuh waktu sekitar 7 jam. Hal yang sama seperti perjalanan dari Tamiang Layang (Barito Timur) ke Puruk Cahu (Murung Raya) dengan waktu tempuh sekitar 8 jam.
Kelemahan pada simulasi 1 ini kemudian tertutupi pada simulasi 2 dengan pembagian wilayah yang lebih kecil sehingga lebih mudah terjangkau peserta pemilu. Partai politik pun pada akhirnya akan berusaha mendorong calon-calon yang lebih memiliki kedekatan atau berasal dari wilayah di dapil yang ada. Memang ada kelemahan pada simulasi 2 ini ketika terjadi disparitas atau perbedaan nilai kursi yang cukup tinggi karena perbedaan jumlah penduduk sebagai dasar perhitungan.
Simulasi 2 juga menempatkan Kota Palangka Raya menjadi satu dapil tersendiri. Sebagai catatan, dari 34 provinsi di Indonesia, 25 provinsi meletakkan ibu kotanya sebagai satu dapil tersendiri. Kemudian 3 provinsi ibu kotanya dipecah jadi dua dapil karena jumlah penduduknya yang banyak sehingga melebihi 12 kursi (Medan, Palembang, Makassar), dan 6 provinsi ibu kotanya digabung dengan kabupaten/kota sekitar menjadi satu dapil. Dari 25 provinsi yang meletakkan ibu kota sebagai satu dapil, jumlah kursi paling sedikit 5 di Kepulauan Riau dan NTB.
Simulasi pada komposisi dapil ini akan menyebabkan perubahan pada jumlah kursi per dapil. Dengan jumlah penduduk 2.672.790 dan kursi 45 maka bilangan pembagi penduduknya adalah 59.395. Perhitungan detail tidak ditampilkan. Hasil akhir perhitungan akan menghasilkan:
Simulasi Dapil dan Simulasi Hasil
Dengan adanya 3 simulasi dapil, dengan simulasi tetap dan 2 simulasi yang berubah, maka dapat diperkirakan akan terjadi juga pergeseran suara. Hasil dari Pemilu 2019 dapat digunakan untuk memberikan simulasi hasil kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah 2024. Memang, dalam kondisi sebenarnya, peserta pemilu yaitu partai politik di 2024 akan bertambah sehingga akan mempengaruhi perkembangan suara dan kursi.
Perhitungan detail tiap dapil dalam simulasi 1 dan simulasi 2 tidak disertakan dalam tulisan ini, tapi hanya hasil akhir yang ditampilkan. Hasilnya dapat dilihat di tabel di bawah:
Dua partai akan mengalami penambahan kursi yaitu PDIP dan Golkar dalam simulasi 1 dan simulasi 2. NasDem akan mengalami penambahan kursi pada simulasi 2. Dua partai (PAN, Hanura) akan mengalami pengurangan pada simulasi 1. Lima partai (PKB, PKS, Perindo, Hanura, Demokrat) akan mengalami pengurangan kursi pada simulasi 2. Sementara 7 partai tidak akan mengalami perubahan kursi pada kedua simulasi.
Untuk diingat bahwa hasil Pemilu Nasional 14 Februari 2024 akan dijadikan dasar dari proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024. Dengan demikian proses Pilkada sejatinya sudah dimulai dengan proses Pemilu untuk memastikan terpenuhinya syarat kursi dalam pencalonan. Hal ini juga berlaku untuk Pilkada Kabupaten/Kota.
Pemilu 2024 dan Integrasi Nasional
Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 menjadi bagian dari pelajaran penting bagaimana persatuan bangsa menjadi terkoyak karena perbedaan pilihan. Pemilu 2024 diharapkan menjadi bagian dari proses integrasi nasional dengan memperkecil potensi perbedaan dan memperbanyak pilihan yang baik. Termasuk pilihan wakil rakyat yang semakin dekat dengan konstituen. Proses Pemilu diharapkan berjalan dengan mengedepankan peraturan dan memperketat pengawasan pada pelanggaran.
KPU Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen menjamin proses Pemilu 14 Februari 2024 dan berlanjut dengan Pilkada 27 November 2024 berjalan secara lancar, aman, damai dan menghasilkan pemimpin terbaik. Kerjasama dari semua pihak diharapkan untuk menjamin kerja KPU yang lebih mudah dan sesuai dengan tahapan, program dan jadwal yang telah ditentukan. Semoga kedamaian akan tetap terjaga di Bumi Tambun Bungai tercinta.
*) Penulis adalah Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.