Kamis, Februari 13, 2025
24.1 C
Palangkaraya

Taman Yos Sudarso dan Kawasan Kuliner: Sinergi Ruang Publik dan Penataan Parkir

Oleh; Fransisco

MEMBACA berita Kalteng Pos, 21 Januari 2025 terkait Taman Yos Sudarso di Palangka Raya telah mengalami transformasi menjadi ruang publik yang lebih ramah keluarga.

 

Upaya ini merupakan langkah positif yang patut diapresiasi, karena berhasil menyediakan fasilitas rekreasi yang mendukung kebutuhan masyarakat untuk beraktivitas di ruang terbuka hijau. Kehadiran taman ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup warga, tetapi juga memperkuat daya tarik kota sebagai destinasi yang inklusif dan nyaman.

 

Namun ada persoalan lain di kawasan kuliner Yos Sudarso yang belum tuntas, yakni permasalahan parkir masih menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian serius Pemerintah Kota Palangka Raya.

Praktik parkir yang memanfaatkan badan jalan berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas dan mengurangi kenyamanan bagi pengunjung maupun pengguna jalan lainnya. Kondisi ini mengharuskan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera mengambil langkah strategis dalam menata parkir secara lebih profesional dan terintegrasi, demi mendukung pengelolaan kawasan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2) melarang tindakan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan, termasuk parkir di badan jalan yang menghalangi lalu lintas.

Pelanggaran terhadap rambu atau marka larangan parkir dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (2). Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan jalan dan menegakkan aturan terkait parkir, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, ataupun peraturan lainnya.

Berikut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) mewajibkan kajian dampak lalu lintas pada pembangunan fasilitas publik untuk memastikan kelancaran dan fungsi jalan tetap terjaga.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Palangka Raya dapat mendukung implementasi aturan ini melalui kebijakan lokal.

 

Dampak Negatif

Penggunaan badan jalan sebagai area parkir di kawasan kuliner Yos Sudarso menimbulkan beberapa potensi dampak negatif, antara lain:

Baca Juga :  Mencari Formula Penghitungan Upah Minimum yang Ideal

(1). Kemacetan Lalu Lintas: Parkir di badan jalan mengurangi kapasitas jalan, menyebabkan penyempitan lajur dan potensi kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.

(2). Keselamatan Pengguna Jalan: Kendaraan yang parkir sembarangan dapat menghalangi pandangan pengendara lain, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

(3). Penurunan Estetika Kota: Parkir yang tidak tertata rapi merusak pemandangan kota dan mengurangi kenyamanan pengunjung kawasan kuliner.

(4). Berpotensi Mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Praktik parkir liar yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menyebabkan hilangnya peluang pendapatan dari retribusi parkir yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

 

Penataan Parkir Jalan Tambun Bungai

Pemerintah Kota Palangka Raya sebelumnya pernah berhasil menata permasalahan parkir di Jalan Tambun Bungai depan RSUD Doris Sylvanus. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa dengan pendekatan dan implementasi yang tepat, permasalahan serupa dapat diselesaikan. Pendekatan yang digunakan tersebut dapat dijadikan acuan dalam menata parkir di kawasan kuliner Yos Sudarso.

Walaupun demikian, sebenarnya masih banyak PR terkait parkir badan jalan di beberapa lokasi lainnya seperti pada Jalan Diponegoro, Jalan G.Obos, Jalan Darmosegondo, Jalan A.Yani, Jalan KS.Tubun, Jalan H.Ikap dll, termasuk parkir mobil pribadi menggunakan area jalan raya Jalan Seat Adji di sekitar toko Vivo, yang juga belum beres.

 

Rekomendasi

Beberapa langkah untuk mengatasi permasalahan parkir di kawasan kuliner Yos Sudarso yaitu:

(1). Pemanfaatan Area Parkir Khusus: Pemerintah kota dapat memanfaatkan lahan parkir yang ada sebelumnya, di sekitar kawasan kuliner untuk dijadikan area parkir khusus. Hal ini akan mengurangi penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir dan meningkatkan kenyamanan pengunjung.

(2). Penerapan Sistem Lelang Terbuka dalam Pengelolaan Parkir: Mengadopsi sistem lelang terbuka untuk pengelolaan parkir dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam sebuah berita online, salah satu pengusaha di kawasan kuliner Yos Sudarso, mendorong penerapan sistem ini untuk transparansi dan efisiensi pengelolaan parkir,

Baca Juga :  Penerapkan Metode Directive Counseling dalam Proses Pembelajaran

(3). Penggunaan Teknologi dalam Manajemen Parkir: Implementasi aplikasi digital untuk manajemen parkir dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi. Sebagai contoh, Pemerintah Kota Palangka Raya telah meluncurkan aplikasi untuk mempermudah pembayaran retribusi di sektor perdagangan. Pendekatan serupa dapat diterapkan dalam manajemen parkir,

(4). Penegakan Hukum yang Tegas: Peraturan mengenai larangan parkir di badan jalan di seluruh wilayah Kota Palangka Raya, harus ditegakkan dengan konsisten. Penerapan sanksi yang jelas akan memberikan efek jera bagi pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap aturan.

 

Penataan parkir di kawasan kuliner Yos Sudarso harus menjadi prioritas Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung perkembangan kawasan tersebut sebagai ruang publik.

Praktik parkir di badan jalan, yang telah menimbulkan gangguan lalu lintas dan estetika kota, perlu segera ditangani melalui langkah-langkah konkret, seperti penyediaan atau pemanfaatan area parkir khusus, penerapan sistem pengelolaan berbasis teknologi, dan penegakan hukum yang tegas. Langkah ini akan memberikan solusi yang tidak hanya menjawab permasalahan parkir tetapi juga meningkatkan kenyamanan masyarakat dan pengunjung kawasan.

Terlepas dari persoalan parkir pada lokasi-lokasi yang lain, belajar dari keberhasilan penataan parkir di depan RSUD Doris Sylvanus, pemerintah kota dapat menunjukkan bahwa permasalahan yang kompleks tetap dapat diselesaikan dengan pendekatan yang terencana dan transparan.

Solusi yang diusulkan tidak hanya akan menyelesaikan masalah operasional, tetapi juga memperkuat tata kelola perkotaan yang modern dan profesional. Ini adalah investasi penting untuk meningkatkan daya saing Palangka Raya sebagai kota yang bersih, tertib, dan ramah bagi semua.(*)

 

 

Oleh; Fransisco

MEMBACA berita Kalteng Pos, 21 Januari 2025 terkait Taman Yos Sudarso di Palangka Raya telah mengalami transformasi menjadi ruang publik yang lebih ramah keluarga.

 

Upaya ini merupakan langkah positif yang patut diapresiasi, karena berhasil menyediakan fasilitas rekreasi yang mendukung kebutuhan masyarakat untuk beraktivitas di ruang terbuka hijau. Kehadiran taman ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup warga, tetapi juga memperkuat daya tarik kota sebagai destinasi yang inklusif dan nyaman.

 

Namun ada persoalan lain di kawasan kuliner Yos Sudarso yang belum tuntas, yakni permasalahan parkir masih menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian serius Pemerintah Kota Palangka Raya.

Praktik parkir yang memanfaatkan badan jalan berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas dan mengurangi kenyamanan bagi pengunjung maupun pengguna jalan lainnya. Kondisi ini mengharuskan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera mengambil langkah strategis dalam menata parkir secara lebih profesional dan terintegrasi, demi mendukung pengelolaan kawasan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2) melarang tindakan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan, termasuk parkir di badan jalan yang menghalangi lalu lintas.

Pelanggaran terhadap rambu atau marka larangan parkir dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (2). Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan jalan dan menegakkan aturan terkait parkir, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, ataupun peraturan lainnya.

Berikut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) mewajibkan kajian dampak lalu lintas pada pembangunan fasilitas publik untuk memastikan kelancaran dan fungsi jalan tetap terjaga.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Palangka Raya dapat mendukung implementasi aturan ini melalui kebijakan lokal.

 

Dampak Negatif

Penggunaan badan jalan sebagai area parkir di kawasan kuliner Yos Sudarso menimbulkan beberapa potensi dampak negatif, antara lain:

Baca Juga :  Mencari Formula Penghitungan Upah Minimum yang Ideal

(1). Kemacetan Lalu Lintas: Parkir di badan jalan mengurangi kapasitas jalan, menyebabkan penyempitan lajur dan potensi kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.

(2). Keselamatan Pengguna Jalan: Kendaraan yang parkir sembarangan dapat menghalangi pandangan pengendara lain, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

(3). Penurunan Estetika Kota: Parkir yang tidak tertata rapi merusak pemandangan kota dan mengurangi kenyamanan pengunjung kawasan kuliner.

(4). Berpotensi Mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Praktik parkir liar yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menyebabkan hilangnya peluang pendapatan dari retribusi parkir yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

 

Penataan Parkir Jalan Tambun Bungai

Pemerintah Kota Palangka Raya sebelumnya pernah berhasil menata permasalahan parkir di Jalan Tambun Bungai depan RSUD Doris Sylvanus. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa dengan pendekatan dan implementasi yang tepat, permasalahan serupa dapat diselesaikan. Pendekatan yang digunakan tersebut dapat dijadikan acuan dalam menata parkir di kawasan kuliner Yos Sudarso.

Walaupun demikian, sebenarnya masih banyak PR terkait parkir badan jalan di beberapa lokasi lainnya seperti pada Jalan Diponegoro, Jalan G.Obos, Jalan Darmosegondo, Jalan A.Yani, Jalan KS.Tubun, Jalan H.Ikap dll, termasuk parkir mobil pribadi menggunakan area jalan raya Jalan Seat Adji di sekitar toko Vivo, yang juga belum beres.

 

Rekomendasi

Beberapa langkah untuk mengatasi permasalahan parkir di kawasan kuliner Yos Sudarso yaitu:

(1). Pemanfaatan Area Parkir Khusus: Pemerintah kota dapat memanfaatkan lahan parkir yang ada sebelumnya, di sekitar kawasan kuliner untuk dijadikan area parkir khusus. Hal ini akan mengurangi penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir dan meningkatkan kenyamanan pengunjung.

(2). Penerapan Sistem Lelang Terbuka dalam Pengelolaan Parkir: Mengadopsi sistem lelang terbuka untuk pengelolaan parkir dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam sebuah berita online, salah satu pengusaha di kawasan kuliner Yos Sudarso, mendorong penerapan sistem ini untuk transparansi dan efisiensi pengelolaan parkir,

Baca Juga :  Penerapkan Metode Directive Counseling dalam Proses Pembelajaran

(3). Penggunaan Teknologi dalam Manajemen Parkir: Implementasi aplikasi digital untuk manajemen parkir dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi. Sebagai contoh, Pemerintah Kota Palangka Raya telah meluncurkan aplikasi untuk mempermudah pembayaran retribusi di sektor perdagangan. Pendekatan serupa dapat diterapkan dalam manajemen parkir,

(4). Penegakan Hukum yang Tegas: Peraturan mengenai larangan parkir di badan jalan di seluruh wilayah Kota Palangka Raya, harus ditegakkan dengan konsisten. Penerapan sanksi yang jelas akan memberikan efek jera bagi pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap aturan.

 

Penataan parkir di kawasan kuliner Yos Sudarso harus menjadi prioritas Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung perkembangan kawasan tersebut sebagai ruang publik.

Praktik parkir di badan jalan, yang telah menimbulkan gangguan lalu lintas dan estetika kota, perlu segera ditangani melalui langkah-langkah konkret, seperti penyediaan atau pemanfaatan area parkir khusus, penerapan sistem pengelolaan berbasis teknologi, dan penegakan hukum yang tegas. Langkah ini akan memberikan solusi yang tidak hanya menjawab permasalahan parkir tetapi juga meningkatkan kenyamanan masyarakat dan pengunjung kawasan.

Terlepas dari persoalan parkir pada lokasi-lokasi yang lain, belajar dari keberhasilan penataan parkir di depan RSUD Doris Sylvanus, pemerintah kota dapat menunjukkan bahwa permasalahan yang kompleks tetap dapat diselesaikan dengan pendekatan yang terencana dan transparan.

Solusi yang diusulkan tidak hanya akan menyelesaikan masalah operasional, tetapi juga memperkuat tata kelola perkotaan yang modern dan profesional. Ini adalah investasi penting untuk meningkatkan daya saing Palangka Raya sebagai kota yang bersih, tertib, dan ramah bagi semua.(*)

 

 

Artikel Terkait

Aspal Lumpur

 Seleraku Seleramu

Katanya Hari Tenang

Bukan Bakso Mas Bejo

Terpopuler

Artikel Terbaru

/