Senin, Mei 20, 2024
26.3 C
Palangkaraya

Oleh: Yuanieta Yustitia

Badan Layanan Umum Daerah Paradigma Baru Birokrasi

SALAH satu tugas pemerintah adalah penyediaan pelayanan publik, baik dalam bentuk barang atau jasa.  Pemerintah, melalui unit pelayanan publik dituntut untuk menyediakan pelayanan secara profesional dan transparan. Hal itu seiring dengan kesadaran masyarakat akan kewajiban untuk membayar pajak serta keberadaannya sebagai warga negara.

Paradigma birokrasi sudah saatnya beralih dari birokrasi tradisional yang lambat dan tidak efektif efisien, menjadi birokrasi modern yang berorientasi pada kinerja dan hasil yang mendorong aparatur untuk inovatif dan kreatif dalam organisasi yang menetapkan tujuan serta target yang jelas, sehingga dimungkinkan untuk pengukuran hasil kinerjanya.

Dalam rangka mewujudkan pelayanan dengan paradigma birokrasi yang modern, profesional dan transparan serta tidak terkendala birokrasi yang berlaku umum dalam pemerintahan, maka perlu ditetapkan suatu strategi baru. Karenanya dibentuklah Badan Layanan Umum (BLU), sedangkan di daerah disebut Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Konsep BLU  muncul dari reformasi  sektor  publik  di  Inggris  pada  tahun 1980-an  semasa  Perdana  Menteri  Margareth Thatcher, dengan membentuk  institusi  publik  yang  tata   kelolanya . Seperti   bisnis swasta (private-like manner).dan lebih otonom. Institusi   publik   semacam ini disebut dengan “the  next  step  agencies”, dan banyak negara mengadopsi system yang sama seperti Belanda, Kanada, Jepang dan lainnya.

Menurut definisinya BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

BLUD diharapkan dapat menjawab tuntutan masyarakat dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas, dan menjadi contoh konkrit yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis kinerja.

Dengan pola pengelolaan keuangan BLUD, fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. BLUD juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Karena BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah, maka BLUD dikendalikan dengan peraturan kepala daerah untuk perencanaan dan penganggarannya, serta pertanggungjawabannya,

Baca Juga :  Dua Target Puasa Ramadan

Peluang perangkat daerah untuk menerapkan BLUD disediakan bagi instansi pemerintah daerah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik secara langsung yaitu UPT, seperti layanan kesehatan, pendidikan dan pengelolaan kawasan, bahkan meluas ke sektor lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Seperti kegiatan angkutan umum, pariwisata, pembibitan dan pembenihan untuk pertanian dan peternakan, perikanan, pengelolaan dana bergulir, pembinaan olahraga, pembinaan calon tenaga kerja, maupun pertamanan dan kebersihan. Implementasi BLUD disesuaikan dengan kebutuhan dan karakterisik kondisi di daerah serta jenis pelayanan yang akan diberikan.

Tujuan penerapan BLUD adalah memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. Praktik bisnis yang sehat yang dimaksud di sini adalah penyelenggara fungsi organisasi berdasarkan kaidah–kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Jadi, walaupun BLUD menerapkan praktek bisnis, akan tetapi tidak berorientasi untuk mencari keuntungan (not-for-profit) tapi fokus pada penyediaan pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat sebagai pengguna jasa dan layanan BLUD, perlu diberi bukti dan informasi, bahwa dengan adanya perubahan status pelayanan menjadi BLUD maka ada komitmen dan jaminan perubahan sistem keuangan dan manajemen menjadi lebih baik dan bisa dirasakan secara langsung, sehingga bisa membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan BLUD.

Sehubungan dengan fleksibilitas yang diberikan dan tuntutan khusus yang diharapkan dari BLUD, maka unit pelayanan public perlu persiapan untuk memenuhi persyaratan penerapan BLUD. Persiapan inilah yang menuntut aparatur untuk berpikir bagaimana kinerja organisasinya menjadi lebih bermanfaat bagi masyarakat sekitar BLUD dan keluar dari zona nyaman karena akan mengimplementasikan hal yang baru.

Baca Juga :  Sektor Pariwisata Kalteng dan Kejuaraan Internasional Mountain Bike

Implementasi BLUD merupakan hal baru bagi pemerintah daerah, karenanya pemahaman tentang BLUD ini masih perlu disosialisasikan baik di tingkat aparatur pemerintah maupun masyarakat. Pola pikir (mindset) aparatur masih resisten terhadap adanya perubahan rutinitas tata kelola administrasi dan keuangan. Hal yang baru ini dianggap mengganggu rutinitas dan terkadang apatis terhadap perubahan apapun karena dianggap tidak dapat merubah kesejahteraan mereka.

Seiring dengan kurangnya pemahaman tentang BLUD, tantangan dalam penerapannya, bahwa pemerintah daerah dipandang belum mampu mengelola dana yang dimiliki untuk menyediakan pelayanan publik, terbatasnya sumber daya aparatur yang professional dalam bidang tugasnya, sehingga BLUD tidak akan berhasil kecuali hanya menjadi sumber penghasilan bagi para pengelolanya.

Padahal apabila penyelenggaraan fungsi pelayanan pemerintah dilaksanakan dengan penerapan BLUD, maka pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan karena diatur secara khusus, pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan berkualitas, serta pengelolaan organisasi menjadi lebih mandiri dengan adanya fleksibilitas dalam pengelolaannya, dan tentunya dapat memberikan kesejahteraan bagi pegawainya.

BLUD seharusnya dipahami sebagai salah satu cara pencapaian tujuan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih transparan, efektif dan efisien,  meningkatkan perekonomian daerah, yang pada akhirnya dapat turut meningkatkan kesejahteraan pegawai sepanjang aparatur mampu dan mau  keluar dari zona nyaman, sebagai upaya pelaksanaan aktivitas yang tidak dilakukan dengan sistem birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah dengan pengelolaan praktik bisnis yang sehat.

Dengan demikian, BLUD diharapkan dapat menjadi paradigma baru dalam birokrasi dan wadah bagi pembaharuan manajemen keuangan sektor publik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yang pada akhirnya dapat turut serta meningkatkan perekonomian di daerah.(*)

Penulis adalah Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Perekonomian, Setda Prov Kalteng

 

 

SALAH satu tugas pemerintah adalah penyediaan pelayanan publik, baik dalam bentuk barang atau jasa.  Pemerintah, melalui unit pelayanan publik dituntut untuk menyediakan pelayanan secara profesional dan transparan. Hal itu seiring dengan kesadaran masyarakat akan kewajiban untuk membayar pajak serta keberadaannya sebagai warga negara.

Paradigma birokrasi sudah saatnya beralih dari birokrasi tradisional yang lambat dan tidak efektif efisien, menjadi birokrasi modern yang berorientasi pada kinerja dan hasil yang mendorong aparatur untuk inovatif dan kreatif dalam organisasi yang menetapkan tujuan serta target yang jelas, sehingga dimungkinkan untuk pengukuran hasil kinerjanya.

Dalam rangka mewujudkan pelayanan dengan paradigma birokrasi yang modern, profesional dan transparan serta tidak terkendala birokrasi yang berlaku umum dalam pemerintahan, maka perlu ditetapkan suatu strategi baru. Karenanya dibentuklah Badan Layanan Umum (BLU), sedangkan di daerah disebut Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Konsep BLU  muncul dari reformasi  sektor  publik  di  Inggris  pada  tahun 1980-an  semasa  Perdana  Menteri  Margareth Thatcher, dengan membentuk  institusi  publik  yang  tata   kelolanya . Seperti   bisnis swasta (private-like manner).dan lebih otonom. Institusi   publik   semacam ini disebut dengan “the  next  step  agencies”, dan banyak negara mengadopsi system yang sama seperti Belanda, Kanada, Jepang dan lainnya.

Menurut definisinya BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

BLUD diharapkan dapat menjawab tuntutan masyarakat dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas, dan menjadi contoh konkrit yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis kinerja.

Dengan pola pengelolaan keuangan BLUD, fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. BLUD juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Karena BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah, maka BLUD dikendalikan dengan peraturan kepala daerah untuk perencanaan dan penganggarannya, serta pertanggungjawabannya,

Baca Juga :  Dua Target Puasa Ramadan

Peluang perangkat daerah untuk menerapkan BLUD disediakan bagi instansi pemerintah daerah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik secara langsung yaitu UPT, seperti layanan kesehatan, pendidikan dan pengelolaan kawasan, bahkan meluas ke sektor lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Seperti kegiatan angkutan umum, pariwisata, pembibitan dan pembenihan untuk pertanian dan peternakan, perikanan, pengelolaan dana bergulir, pembinaan olahraga, pembinaan calon tenaga kerja, maupun pertamanan dan kebersihan. Implementasi BLUD disesuaikan dengan kebutuhan dan karakterisik kondisi di daerah serta jenis pelayanan yang akan diberikan.

Tujuan penerapan BLUD adalah memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. Praktik bisnis yang sehat yang dimaksud di sini adalah penyelenggara fungsi organisasi berdasarkan kaidah–kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Jadi, walaupun BLUD menerapkan praktek bisnis, akan tetapi tidak berorientasi untuk mencari keuntungan (not-for-profit) tapi fokus pada penyediaan pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat sebagai pengguna jasa dan layanan BLUD, perlu diberi bukti dan informasi, bahwa dengan adanya perubahan status pelayanan menjadi BLUD maka ada komitmen dan jaminan perubahan sistem keuangan dan manajemen menjadi lebih baik dan bisa dirasakan secara langsung, sehingga bisa membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan BLUD.

Sehubungan dengan fleksibilitas yang diberikan dan tuntutan khusus yang diharapkan dari BLUD, maka unit pelayanan public perlu persiapan untuk memenuhi persyaratan penerapan BLUD. Persiapan inilah yang menuntut aparatur untuk berpikir bagaimana kinerja organisasinya menjadi lebih bermanfaat bagi masyarakat sekitar BLUD dan keluar dari zona nyaman karena akan mengimplementasikan hal yang baru.

Baca Juga :  Sektor Pariwisata Kalteng dan Kejuaraan Internasional Mountain Bike

Implementasi BLUD merupakan hal baru bagi pemerintah daerah, karenanya pemahaman tentang BLUD ini masih perlu disosialisasikan baik di tingkat aparatur pemerintah maupun masyarakat. Pola pikir (mindset) aparatur masih resisten terhadap adanya perubahan rutinitas tata kelola administrasi dan keuangan. Hal yang baru ini dianggap mengganggu rutinitas dan terkadang apatis terhadap perubahan apapun karena dianggap tidak dapat merubah kesejahteraan mereka.

Seiring dengan kurangnya pemahaman tentang BLUD, tantangan dalam penerapannya, bahwa pemerintah daerah dipandang belum mampu mengelola dana yang dimiliki untuk menyediakan pelayanan publik, terbatasnya sumber daya aparatur yang professional dalam bidang tugasnya, sehingga BLUD tidak akan berhasil kecuali hanya menjadi sumber penghasilan bagi para pengelolanya.

Padahal apabila penyelenggaraan fungsi pelayanan pemerintah dilaksanakan dengan penerapan BLUD, maka pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan karena diatur secara khusus, pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan berkualitas, serta pengelolaan organisasi menjadi lebih mandiri dengan adanya fleksibilitas dalam pengelolaannya, dan tentunya dapat memberikan kesejahteraan bagi pegawainya.

BLUD seharusnya dipahami sebagai salah satu cara pencapaian tujuan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih transparan, efektif dan efisien,  meningkatkan perekonomian daerah, yang pada akhirnya dapat turut meningkatkan kesejahteraan pegawai sepanjang aparatur mampu dan mau  keluar dari zona nyaman, sebagai upaya pelaksanaan aktivitas yang tidak dilakukan dengan sistem birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah dengan pengelolaan praktik bisnis yang sehat.

Dengan demikian, BLUD diharapkan dapat menjadi paradigma baru dalam birokrasi dan wadah bagi pembaharuan manajemen keuangan sektor publik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yang pada akhirnya dapat turut serta meningkatkan perekonomian di daerah.(*)

Penulis adalah Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Perekonomian, Setda Prov Kalteng

 

 

Artikel Terkait

Pangsit Goreng

Acil Joeleha

Sabar Fest

Los Dol

Terpopuler

Artikel Terbaru

/