Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Penanganan Perkara Pengadaan Barjas Dilihat dari Optik Keadilan Restoratif

Dari optik keadilan restoratif, kelalaian dan kealpaan dalam administrasi dapat dikoreksi dengan kebijaksanaan dan sanksi administrasi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Sebab di ranah pidana, solusi demikian tidak menghentikan penuntutan—meskipun sebetulnya bisa. Dari perspektif keadilan restoratif pula maka penanganan pelanggaran hukum dalam perkara-perkara barjas sebaiknya ditinjau kembali agar terjadi keseimbangan dan konsistensi yurisdiksi peradilan.

Pelanggaran hukum dalam pengadaan barjas memang dapat menyangkut ranah administrasi, perdata, dan pidana sekaligus. Tapi tidak semua kasus administrasi dan perdata harus dipidanakan. Perlu diteliti secara lebih cermat lagi untuk memastikan apakah harus diterapkan hukum administrasi, hukum perdata, ataukah hukum pidana yang merupakan ultimum remedium.

Penerapan ultimum remedium dibutuhkan untuk menciptakan kepastian hukum dan efek jera. Tapi belum tentu menciptakan edukasi hukum bagi masyarakat, sebab efek jera tidak otomatis identik dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang dapat ditimbulkan melalui pendekatan preventif.

Baca Juga :  Keistiqamahan Ulama NU dan Tasawuf Moderat Era 4.0

Diperlukan keseimbangan dalam penerapan asas kepastian dengan nilai keadilan dan kemanfaatan; karena itu maka pendekatan hukum administrasi dan perdata dalam perkara-perkara pengadaan barjas—kecuali yang terbukti harus dipidanakan—dapat dijadikan strategi acuan dalam melakukan edukasi kepatuhan hukum terhadap semua pejabat pengguna anggaran.

Maka dalam urusan pengadaan barjas, yang terpenting adalah perumusan yang tegas dan komprehensif untuk Topoksi di setiap lini organisasi tim kerja dan pihak luar yang terlibat di dalam kontrak, serta pembuatan kontrak kerja yang rigid disertai akuntabilitas penggunaan dan pengawasan anggaran, demi menghindari jerat-jerat pidana yang mudah tercipta akibat kelalaian dan kealpaan. [*]

Pitan Daslani
Pemerhati dinamika hukum dan masyarakat, dapat dihubungi di email: pdaslani@gmail.com

Baca Juga :  Ironi Dunia Pendidikan Indonesia

Dari optik keadilan restoratif, kelalaian dan kealpaan dalam administrasi dapat dikoreksi dengan kebijaksanaan dan sanksi administrasi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Sebab di ranah pidana, solusi demikian tidak menghentikan penuntutan—meskipun sebetulnya bisa. Dari perspektif keadilan restoratif pula maka penanganan pelanggaran hukum dalam perkara-perkara barjas sebaiknya ditinjau kembali agar terjadi keseimbangan dan konsistensi yurisdiksi peradilan.

Pelanggaran hukum dalam pengadaan barjas memang dapat menyangkut ranah administrasi, perdata, dan pidana sekaligus. Tapi tidak semua kasus administrasi dan perdata harus dipidanakan. Perlu diteliti secara lebih cermat lagi untuk memastikan apakah harus diterapkan hukum administrasi, hukum perdata, ataukah hukum pidana yang merupakan ultimum remedium.

Penerapan ultimum remedium dibutuhkan untuk menciptakan kepastian hukum dan efek jera. Tapi belum tentu menciptakan edukasi hukum bagi masyarakat, sebab efek jera tidak otomatis identik dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang dapat ditimbulkan melalui pendekatan preventif.

Baca Juga :  Keistiqamahan Ulama NU dan Tasawuf Moderat Era 4.0

Diperlukan keseimbangan dalam penerapan asas kepastian dengan nilai keadilan dan kemanfaatan; karena itu maka pendekatan hukum administrasi dan perdata dalam perkara-perkara pengadaan barjas—kecuali yang terbukti harus dipidanakan—dapat dijadikan strategi acuan dalam melakukan edukasi kepatuhan hukum terhadap semua pejabat pengguna anggaran.

Maka dalam urusan pengadaan barjas, yang terpenting adalah perumusan yang tegas dan komprehensif untuk Topoksi di setiap lini organisasi tim kerja dan pihak luar yang terlibat di dalam kontrak, serta pembuatan kontrak kerja yang rigid disertai akuntabilitas penggunaan dan pengawasan anggaran, demi menghindari jerat-jerat pidana yang mudah tercipta akibat kelalaian dan kealpaan. [*]

Pitan Daslani
Pemerhati dinamika hukum dan masyarakat, dapat dihubungi di email: pdaslani@gmail.com

Baca Juga :  Ironi Dunia Pendidikan Indonesia

Artikel Terkait

Bukan Bakso Mas Bejo

Adab Anak Punk

Kota Cantik Tak Baik-Baik Saja

Parade Umbar Janji

Terpopuler

Artikel Terbaru

/