Kamis, Juli 3, 2025
30.9 C
Palangkaraya

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Delapan Desa Binaan Imigrasi Diresmikan

SAMPIT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah meresmikan delapan desa di lingkup Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagai Desa Binaan pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Selasa (1/7/2025).

Delapan desa tersebut meliputi Des Basirih Hulu, Desa Sebamban, Desa Samuda Besar, Desa Samuda Kecil, Desa Jaya Kelapa, Desa Jaya Karet, Desa Sei Ijum, dan Desa Handil Sohor.

Peresmian dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bayu Dewabrata, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah, Mas Arie Yuliansa.

Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yang dihuni sekitar 15.000 jiwa ini didominasi oleh masyarakat dengan mata pencaharian sebagai pekerja perkebunan kelapa dan sawit.

Dengan dijadikannya sebagai Desa Binaan Imigrasi, ujar Bayu Dewabrata, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan keimigrasian, khususnya terkait permohonan paspor Republik Indonesia serta edukasi mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga :  MAN Kota Rayakan Milad ke-42, Komite Hibahkan Mobil Bus

Dalam kegiatan ini, juga dilakukan sosialisasi keimigrasian secara langsung kepada masyarakat.

Materi yang disampaikan meliputi tata cara pengurusan paspor, larangan dan risiko penggunaan calo, serta edukasi tentang perdagangan orang dan perlindungan WNI di luar negeri dan juga sekolah kedinasan keimigrasian.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk membangun literasi keimigrasian sejak dini agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam penipuan atau eksploitasi.

Bayu Dewabrata menjelaskan sebagai bentuk kepedulian sosial, Imigrasi Sampit juga melaksanakan program “Imigrasi Berbagi” melalui pemberian bantuan sosial berupa beras kepada masyarakat setempat. Program ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pelayanan publik dan kepedulian kemanusiaan.

“Program ini adalah investasi kami dalam pengetahuan dan perlindungan masyarakat. Kami bersama Pemda berkomitmen penuh untuk membekali warga dengan literasi keimigrasian yang memadai, sekaligus menjadi benteng terhadap modus penipuan dan perdagangan orang yang terus mengintai,” jelas Bayu Dewabrata.

Baca Juga :  Bupati Kotim Tegaskan CPNS dan PPPK Jangan Minta Pindah Tugas Selama Kontrak

Bayu juga menegaskan Program Desa Binaan akan terus digencarkan di berbagai wilayah.

“Kami ingin memastikan bahwa informasi keimigrasian menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke desa-desa. Dengan begitu, risiko terhadap TPPO dan penyalahgunaan dokumen perjalanan bisa ditekan secara signifikan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Program Desa Binaan Imigrasi pertama kali dicanangkan di Desa Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan saat ini menjadi program nasional Direktorat Jenderal Imigrasi.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa, program ini terus berkembang sebagai langkah preventif menghadapi TPPO dan memberikan pelayanan keimigrasian yang inklusif dan humanis.

Oleh karena itu, seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia turut berkontribusi aktif dalam mendukung program nasional yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperluas jangkauan pelayanan dan perlindungan keimigrasian hingga ke pelosok negeri.(ila/b)

SAMPIT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah meresmikan delapan desa di lingkup Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagai Desa Binaan pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Selasa (1/7/2025).

Delapan desa tersebut meliputi Des Basirih Hulu, Desa Sebamban, Desa Samuda Besar, Desa Samuda Kecil, Desa Jaya Kelapa, Desa Jaya Karet, Desa Sei Ijum, dan Desa Handil Sohor.

Peresmian dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bayu Dewabrata, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah, Mas Arie Yuliansa.

Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yang dihuni sekitar 15.000 jiwa ini didominasi oleh masyarakat dengan mata pencaharian sebagai pekerja perkebunan kelapa dan sawit.

Dengan dijadikannya sebagai Desa Binaan Imigrasi, ujar Bayu Dewabrata, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan keimigrasian, khususnya terkait permohonan paspor Republik Indonesia serta edukasi mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga :  MAN Kota Rayakan Milad ke-42, Komite Hibahkan Mobil Bus

Dalam kegiatan ini, juga dilakukan sosialisasi keimigrasian secara langsung kepada masyarakat.

Materi yang disampaikan meliputi tata cara pengurusan paspor, larangan dan risiko penggunaan calo, serta edukasi tentang perdagangan orang dan perlindungan WNI di luar negeri dan juga sekolah kedinasan keimigrasian.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk membangun literasi keimigrasian sejak dini agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam penipuan atau eksploitasi.

Bayu Dewabrata menjelaskan sebagai bentuk kepedulian sosial, Imigrasi Sampit juga melaksanakan program “Imigrasi Berbagi” melalui pemberian bantuan sosial berupa beras kepada masyarakat setempat. Program ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pelayanan publik dan kepedulian kemanusiaan.

“Program ini adalah investasi kami dalam pengetahuan dan perlindungan masyarakat. Kami bersama Pemda berkomitmen penuh untuk membekali warga dengan literasi keimigrasian yang memadai, sekaligus menjadi benteng terhadap modus penipuan dan perdagangan orang yang terus mengintai,” jelas Bayu Dewabrata.

Baca Juga :  Bupati Kotim Tegaskan CPNS dan PPPK Jangan Minta Pindah Tugas Selama Kontrak

Bayu juga menegaskan Program Desa Binaan akan terus digencarkan di berbagai wilayah.

“Kami ingin memastikan bahwa informasi keimigrasian menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke desa-desa. Dengan begitu, risiko terhadap TPPO dan penyalahgunaan dokumen perjalanan bisa ditekan secara signifikan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Program Desa Binaan Imigrasi pertama kali dicanangkan di Desa Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan saat ini menjadi program nasional Direktorat Jenderal Imigrasi.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa, program ini terus berkembang sebagai langkah preventif menghadapi TPPO dan memberikan pelayanan keimigrasian yang inklusif dan humanis.

Oleh karena itu, seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia turut berkontribusi aktif dalam mendukung program nasional yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperluas jangkauan pelayanan dan perlindungan keimigrasian hingga ke pelosok negeri.(ila/b)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/