Minggu, November 24, 2024
28.9 C
Palangkaraya

Rapid Test Antigen di RSUD Tamiang Layang Hanya Rp100 ribu

TAMIANG LAYANG–Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur (Bartim) menurunkan biaya rapid antigen. Hanya Rp100 ribu per orang.

Direktur RSUD Tamiang Layang, dr. Vinny Safari menyebutkan, biaya tes antigen  Rp100 ribu itu telah dengan surat keterangan. Sehingga, menurutnya, warga diharapkan bisa memanfaatkannya dengan baik.

“Ini demi peningkatan pelayanan rumah sakit yang lebih terjangkau,” sebut Vinny, Kamis (9/9).

Biaya rapid antigen tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur RSUD Tamiang Layang Nomor : 441/2175/RSUD/IX/2021 tentang tarif pemeriksaan rapid test antigen swab Covid – 19 di RSUD Tamiang Layang,  7 September 2021. Komitmen itu adalah bentuk apresiasi sekaligus meringankan biaya apabila warga akan melakukan perjalanan sebagai salah satu syarat.

Baca Juga :  PAN Targetkan Kursi Ketua DPRD

“Perlu disampaikan pengenaan tarif rapid test antigen untuk mandiri atau permintaan pribadi,” sebut Vinny.

Lanjutnya, berbeda untuk tujuan traking atau pelacakan kasus Covid – 19 yang dilakukan tenaga kesehatan. Tidak ada pembebanan biaya alias gratis.

“Karena dari pemerintah sebagai penjaminan biaya pasien Covid – 19,” terangnya. Seraya menambahkan, penurunan tarif Rapid Test Antigen tidak berpengaruh pada kualitas pelayanan rumah sakit. (log)

TAMIANG LAYANG–Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur (Bartim) menurunkan biaya rapid antigen. Hanya Rp100 ribu per orang.

Direktur RSUD Tamiang Layang, dr. Vinny Safari menyebutkan, biaya tes antigen  Rp100 ribu itu telah dengan surat keterangan. Sehingga, menurutnya, warga diharapkan bisa memanfaatkannya dengan baik.

“Ini demi peningkatan pelayanan rumah sakit yang lebih terjangkau,” sebut Vinny, Kamis (9/9).

Biaya rapid antigen tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur RSUD Tamiang Layang Nomor : 441/2175/RSUD/IX/2021 tentang tarif pemeriksaan rapid test antigen swab Covid – 19 di RSUD Tamiang Layang,  7 September 2021. Komitmen itu adalah bentuk apresiasi sekaligus meringankan biaya apabila warga akan melakukan perjalanan sebagai salah satu syarat.

Baca Juga :  PAN Targetkan Kursi Ketua DPRD

“Perlu disampaikan pengenaan tarif rapid test antigen untuk mandiri atau permintaan pribadi,” sebut Vinny.

Lanjutnya, berbeda untuk tujuan traking atau pelacakan kasus Covid – 19 yang dilakukan tenaga kesehatan. Tidak ada pembebanan biaya alias gratis.

“Karena dari pemerintah sebagai penjaminan biaya pasien Covid – 19,” terangnya. Seraya menambahkan, penurunan tarif Rapid Test Antigen tidak berpengaruh pada kualitas pelayanan rumah sakit. (log)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/