Sabtu, September 7, 2024
32.2 C
Palangkaraya

Tahapan Pilkada di Kabupaten Sukamara Sudah Berjalan

SUKAMARA – Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir, mengungkapkan bahwa tahapan Pilkada di Kabupaten Sukamara sudah berjalan, namun hingga batas akhir penyerahan persyaratan dukungan untuk calon perseorangan untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tidak ada masuk ke KPU Sukamara.

“Sejak dibuka pada 8 Mei 2024 untuk penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Pilkada serentak 2024 tidak ada yang datang mendaftar dan berkonsultasi,” ujar Abdul Kadir.

Abdul Kadir menjelaskan, bahwa calon perseorangan Pilkada 2024 di Kabupaten Sukamara harus mengumpulkan 10 persen dukungan dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk jumlah DPT Kabupaten Sukamara pada pemilu serentak 2024 ini adalah 44.463 dan setiap calon perseorangan harus mengumumkan dukungan sebanyak 4.446 dukungan yang tersebar di 3 Kecamatan.

Baca Juga :  Ketum LDII Ingatkan Stop Lecehkan Agama Apapun

“Untuk persebaran dukungan di kecamatan itu 50 persen + 1 persen, sehingga di Sukamara ada lima Kecamatan jadi dibulatkan menjadi tiga Kecamatan. Apabila tidak adanya calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2024, maka Pilkada hanya akan diikuti oleh bakal calon yang diusung partai politik,” jelasnya.

Sementara itu, Abdul Kadir juga menerangkan, bahwa KPU Sukamara berencana akan meluncurkan maskot dan jingle Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati.

“Untuk maskot diambil dari tumbuhan khas Kalimantan yaitu karamunting dan kami beri nama Kardem atau Karamunting Demokrasi.
Selain peluncuran maskot kami juga akan meluncurkan jingle Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2024,” tandasnya.(nhz)

Baca Juga :  Perang Bintang di Pilkada Kapuas, Ini Figur yang Potensial Bertarung

SUKAMARA – Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir, mengungkapkan bahwa tahapan Pilkada di Kabupaten Sukamara sudah berjalan, namun hingga batas akhir penyerahan persyaratan dukungan untuk calon perseorangan untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tidak ada masuk ke KPU Sukamara.

“Sejak dibuka pada 8 Mei 2024 untuk penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Pilkada serentak 2024 tidak ada yang datang mendaftar dan berkonsultasi,” ujar Abdul Kadir.

Abdul Kadir menjelaskan, bahwa calon perseorangan Pilkada 2024 di Kabupaten Sukamara harus mengumpulkan 10 persen dukungan dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk jumlah DPT Kabupaten Sukamara pada pemilu serentak 2024 ini adalah 44.463 dan setiap calon perseorangan harus mengumumkan dukungan sebanyak 4.446 dukungan yang tersebar di 3 Kecamatan.

Baca Juga :  Ketum LDII Ingatkan Stop Lecehkan Agama Apapun

“Untuk persebaran dukungan di kecamatan itu 50 persen + 1 persen, sehingga di Sukamara ada lima Kecamatan jadi dibulatkan menjadi tiga Kecamatan. Apabila tidak adanya calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2024, maka Pilkada hanya akan diikuti oleh bakal calon yang diusung partai politik,” jelasnya.

Sementara itu, Abdul Kadir juga menerangkan, bahwa KPU Sukamara berencana akan meluncurkan maskot dan jingle Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati.

“Untuk maskot diambil dari tumbuhan khas Kalimantan yaitu karamunting dan kami beri nama Kardem atau Karamunting Demokrasi.
Selain peluncuran maskot kami juga akan meluncurkan jingle Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2024,” tandasnya.(nhz)

Baca Juga :  Perang Bintang di Pilkada Kapuas, Ini Figur yang Potensial Bertarung

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/