TAMIANG LAYANG–RSUD Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menandatangani kesepakatan bersama atau Memorendum of Understanding (MoU) penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur.
Direktur RSUD Tamiang Layang, dr. Vinny Safari menyebutkan, kerja sama itu membantu dalam pelaksanaan setiap kegiatan. Apalagi, menurutnya, rumah sakit menjadi sentra pelayanan yang bersentuhan dengan masyarakat luas. “Tidak hanya pada saat rumah sakit menghadapi persoalan hukum namun juga potensi yang dihadapi melalui konsultasi hukum kedepan,” sebut Vinny kepada Kalteng Pos, Minggu (21/11).
Rumah sakit terus melakukan pembenahan dan terus meningkatkan layanan melalui pembangunan fasilitas penunjang setiap tahun. Supaya tidak bermasalah hukum kegiatan – kegiatan yang akan dilaksanakan kedepan dimintakan pendampingan langsung dari ahli.
Sementara itu, Kajari Bartim Daniel Panannangan melalui Kasi Datun Janang Andri Mulo Jari menyampaikan, kesepakatan tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani pejabat dari kedua belah dengan masa berlakunya satu tahun tiga bulan sejak 26 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2022.
“Dengan adanya MoU, RSUD Tamiang Layang dapat membuka akses dengan Kejari Bartim untuk kepentingan, dalam penyelesaian perkara perdata, baik sebagai penggugat atau tergugat di pengadilan,” ulas Kasi Datun.
Menurutnya, Kejari Bartim juga bisa menjadi sebagai tempat penyuluhan, bantuan hukum, serta informasi hukum. Tujuannya agar seluruh unsur pembangunan di lingkup RSUD Tamiang Layang, baik dengan masyarakat, pemerintah dan swasta tercipta kesadaran hukum dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (log)