Sabtu, Desember 14, 2024
32 C
Palangkaraya

114 Pantarlih Barito Utara Ikut Apel Kesiapsiagaan Pilkada

MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Kecamatan Teweh Tengah, di eks Bandara Beringin Muara Teweh, Senin (24/6/2024). Apel diikuti 114 Pantarlih dari Kelurahan Melayu dan Kelurahan Lanjas.
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari menyampaikan bahwa menyukseskan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara adalah tanggung jawab bersama.
“Untuk Kelurahan Melayu ada 62 orang Pantarlih yang ikut dan Kelurahan Lanjas 52 orang Pantarlih yang ikut Apel Kesiapsiagaan ini,” kata Siska.
Siska menjelaskan tentang beberapa hal terkait dengan tugas dan tanggung jawab Pantarlih dan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit).
“Coklit adalah bagian awal dari usaha untuk memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya pada hari pemungutan suara,” ujar Siska.
Coklit dilakukan oleh petugas pantarlih dengan cara yang sederhana dengan bertemu lansung para pemilih kerumah-rumah. Pantarlih tidak dibebani dengan tugas yang berat. Tugas adalah bertemu dengan pemilih dengan cara mendatangi rumah/tempat tinggal pemilih.

Baca Juga :  Raperda APBD Tahun 2024 Disetujui


Pantarlih memastikan kecocokan atau kesesuaian data nama dalam daftar lembar data pemilih yang di bawa dengan data identitas yang ditunjukan oleh pemilih yaitu, kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK), petugas pantarlih meneliti identitas KTP Eletronik atau boleh juga menggunakan IKD (Idntitas Kependudukan Digital) melalui KK.
“Bagi pemilih yang belum memiliki KTP Eletronik dalam hal ini ada informasi yang sudah berubah, maka pantarlih melakukan perbaikan di lembar data pemilih yang di bawa dan di aplikasi E Coklitnya,” ujarnya.
Petugas pantarlih hanya mencoret pemilih dari data yang dibawa jika ada pemilih yang sudah meninggal, pindah, menjadi TNI atau anggota Polri jika ada administrasinya (Surat).
Beirkutnya Pantarlih bekerja di wilayahnya yang bisa terdiri dari satu RT atau lebih yang berada di dalam satu wilayah kelurahan. Petugas pantarlih tidak dibebani dengan tugas mencari pemilih bila tidak dapat di temui atau ada pemilih yang tidak di kenali dengan jelas alamatnya.
“Bila menemukan pemilih baru yang tidak ada di lembar data pemilih, maka petugas pantarlih memasukan data pemilih baru ke lembar tersendiri,” ujar Siska.
Pantarlih juga akan dibantu dengan system E Coklit mobile untuk mempercepat proses control dan infut data pemilih yang telah di coklit (E-Coklit wajib digunakan oleh Pantarlih).
“Semua proses pencoklitan diakhiri dengan penempelan stiker coklit di rumah pemilih, kedua belas seluruh KPU Kabupaten, PPK dan PPS harus selalu memantau proses dan pergerakan coklit,” ujar Siska.
Petugas pantarlih harus dibantu apabila ada kesulitan yang ditemui. Waktu satu bulan ini nanti harus dimamfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga pemilih dapat terdata dengan baik.
Siska mengingatkan, bahwa seluruh proses tahapan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab karena merupakan bagian dari ikhtiar proses pendataan pemilih yang inklusif, transparan dan akuntable serta untuk menghasilkan daftar pemilih yang konprehensif, akurat dan mutakhir.(her/sma)

Baca Juga :  Pantarlih di KPU Kobar Sudah Terbentuk

MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Kecamatan Teweh Tengah, di eks Bandara Beringin Muara Teweh, Senin (24/6/2024). Apel diikuti 114 Pantarlih dari Kelurahan Melayu dan Kelurahan Lanjas.
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari menyampaikan bahwa menyukseskan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara adalah tanggung jawab bersama.
“Untuk Kelurahan Melayu ada 62 orang Pantarlih yang ikut dan Kelurahan Lanjas 52 orang Pantarlih yang ikut Apel Kesiapsiagaan ini,” kata Siska.
Siska menjelaskan tentang beberapa hal terkait dengan tugas dan tanggung jawab Pantarlih dan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit).
“Coklit adalah bagian awal dari usaha untuk memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya pada hari pemungutan suara,” ujar Siska.
Coklit dilakukan oleh petugas pantarlih dengan cara yang sederhana dengan bertemu lansung para pemilih kerumah-rumah. Pantarlih tidak dibebani dengan tugas yang berat. Tugas adalah bertemu dengan pemilih dengan cara mendatangi rumah/tempat tinggal pemilih.

Baca Juga :  Raperda APBD Tahun 2024 Disetujui


Pantarlih memastikan kecocokan atau kesesuaian data nama dalam daftar lembar data pemilih yang di bawa dengan data identitas yang ditunjukan oleh pemilih yaitu, kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK), petugas pantarlih meneliti identitas KTP Eletronik atau boleh juga menggunakan IKD (Idntitas Kependudukan Digital) melalui KK.
“Bagi pemilih yang belum memiliki KTP Eletronik dalam hal ini ada informasi yang sudah berubah, maka pantarlih melakukan perbaikan di lembar data pemilih yang di bawa dan di aplikasi E Coklitnya,” ujarnya.
Petugas pantarlih hanya mencoret pemilih dari data yang dibawa jika ada pemilih yang sudah meninggal, pindah, menjadi TNI atau anggota Polri jika ada administrasinya (Surat).
Beirkutnya Pantarlih bekerja di wilayahnya yang bisa terdiri dari satu RT atau lebih yang berada di dalam satu wilayah kelurahan. Petugas pantarlih tidak dibebani dengan tugas mencari pemilih bila tidak dapat di temui atau ada pemilih yang tidak di kenali dengan jelas alamatnya.
“Bila menemukan pemilih baru yang tidak ada di lembar data pemilih, maka petugas pantarlih memasukan data pemilih baru ke lembar tersendiri,” ujar Siska.
Pantarlih juga akan dibantu dengan system E Coklit mobile untuk mempercepat proses control dan infut data pemilih yang telah di coklit (E-Coklit wajib digunakan oleh Pantarlih).
“Semua proses pencoklitan diakhiri dengan penempelan stiker coklit di rumah pemilih, kedua belas seluruh KPU Kabupaten, PPK dan PPS harus selalu memantau proses dan pergerakan coklit,” ujar Siska.
Petugas pantarlih harus dibantu apabila ada kesulitan yang ditemui. Waktu satu bulan ini nanti harus dimamfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga pemilih dapat terdata dengan baik.
Siska mengingatkan, bahwa seluruh proses tahapan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab karena merupakan bagian dari ikhtiar proses pendataan pemilih yang inklusif, transparan dan akuntable serta untuk menghasilkan daftar pemilih yang konprehensif, akurat dan mutakhir.(her/sma)

Baca Juga :  Pantarlih di KPU Kobar Sudah Terbentuk

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/