Sabtu, Juli 27, 2024
34.5 C
Palangkaraya

Kakanwil Kemenag Kalteng Imbau Jemaah Haji Manfaatkan Rukhsah Ibadah Haji

PALANGKA RAYA – Pada musim haji 1445 H/2024 M tercatat ada 246 jemaah lanjut usia (lansia) asal Kalimantan Tengah dengan usia 65 tahun ke atas. Bila dipersentasekan dari jumlah total kuota jemaah haji reguler Kalteng 1688 orang, maka sekitar 6 persennya adalah jemaah kategori lansia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H Noor Fahmi mengatakan, tahun 2024 ini Kemenag kembali mengusung semangat memberikan layanan terbaik khususnya bgai jamaah haji lansia dan disabilitas dengan tagline Haji Ramah Lansia.

Ia menyampaikan, dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Bagi Lansia yang diterbitkan Kementerian Agama disebutkan sejumlah kemudahan (rukhsah) bagi jemaah lansia dalam menjalani rangkain ibadah hajinya.

Pertama, salat bisa dilakukan di hotel atau masjid terdekat dari hotel selama berada di Tanah Haram. “Mereka tetap mendapatkan keutamaan pahala salat sebagaimana salat di Masjidil Haram,” terangnya.

Baca Juga :  MES Kalteng Jalin Kerjasama dengan BEI

Kedua, bagi jemaah lansia yang tidak mampu melaksanakan lontar jumrah dapat mewakikan pada orang lain, dengan syarat si wakil harus melempar atas nama dirinya terlebih dulu untuk masing masing dari ketiga jumrah( Jumrah Aqobah, Wustha dan Ula).

“Hukum melontar jumrah adalah wajib. Apabila seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam/fidyah tetapi bagi jamaah lansia atau sakit bisa dibadalkan,” ujar Kakanwil.

Ketiga, pelaksanaan tawaf tidak harus berjalan kaki, boleh dengan naik kursi roda, digendong atau menggunakan skuter listrik bagi jemaah yang uzur. “Tawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun haji, namun karena area tawaf penuh sesak, maka jemaah lansia perlu memilih waktu yang kondusif dan bisa memanfaatkan layanan sewa kursi roda atau skuter listrik dengan tarif tertentu,” ucapnya.

Keempat, jamaah lansia boleh memilih bersa’i dengannaik kursi roda atau skuter, sesuai situasi dan kondisinya saat itu. Menurutnya, jemaah lansia juga perlu mempertimbangkan tips Imam Al Nawawi yang menyatakan bahwa yang lebih utama adalah mencari waktu yang sepi untuk bersa’i.

Baca Juga :  DMI Kota Gelar Pelatihan Manajemen Masjid Dan Maulid Nabi Muhammad SAW

“Jika suasana sangat ramai dan berdesak-desakan, lebih baik menjaga diri agar tidak sampai terhimpit orang lain,” pesannya.

Dengan berbagai keringanan ini, ia berharap para jemaah lansia, disabilitas maupun resiko tinggi (risti) dapat menjalani rangkaian ibadah hajinya dengan khusyuk, aman dan lancar.

Diketahui, jumlah jemaah haji reguler Kalimantan Tengah berjumlah 1.688 orang yang terbagi menjadi 6 kloter yakni Kloter 3 – 5 ditambah Kloter 8 BDJ (gabunga Kalimantan Selatan dan Tengah). Mereka diberangkatkan dari tanggal 15 – 22 Mei 2024 melalui Bandara Syamsudin Noor Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru Kalimantan Selatan. (hms/sma)

PALANGKA RAYA – Pada musim haji 1445 H/2024 M tercatat ada 246 jemaah lanjut usia (lansia) asal Kalimantan Tengah dengan usia 65 tahun ke atas. Bila dipersentasekan dari jumlah total kuota jemaah haji reguler Kalteng 1688 orang, maka sekitar 6 persennya adalah jemaah kategori lansia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H Noor Fahmi mengatakan, tahun 2024 ini Kemenag kembali mengusung semangat memberikan layanan terbaik khususnya bgai jamaah haji lansia dan disabilitas dengan tagline Haji Ramah Lansia.

Ia menyampaikan, dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Bagi Lansia yang diterbitkan Kementerian Agama disebutkan sejumlah kemudahan (rukhsah) bagi jemaah lansia dalam menjalani rangkain ibadah hajinya.

Pertama, salat bisa dilakukan di hotel atau masjid terdekat dari hotel selama berada di Tanah Haram. “Mereka tetap mendapatkan keutamaan pahala salat sebagaimana salat di Masjidil Haram,” terangnya.

Baca Juga :  MES Kalteng Jalin Kerjasama dengan BEI

Kedua, bagi jemaah lansia yang tidak mampu melaksanakan lontar jumrah dapat mewakikan pada orang lain, dengan syarat si wakil harus melempar atas nama dirinya terlebih dulu untuk masing masing dari ketiga jumrah( Jumrah Aqobah, Wustha dan Ula).

“Hukum melontar jumrah adalah wajib. Apabila seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam/fidyah tetapi bagi jamaah lansia atau sakit bisa dibadalkan,” ujar Kakanwil.

Ketiga, pelaksanaan tawaf tidak harus berjalan kaki, boleh dengan naik kursi roda, digendong atau menggunakan skuter listrik bagi jemaah yang uzur. “Tawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun haji, namun karena area tawaf penuh sesak, maka jemaah lansia perlu memilih waktu yang kondusif dan bisa memanfaatkan layanan sewa kursi roda atau skuter listrik dengan tarif tertentu,” ucapnya.

Keempat, jamaah lansia boleh memilih bersa’i dengannaik kursi roda atau skuter, sesuai situasi dan kondisinya saat itu. Menurutnya, jemaah lansia juga perlu mempertimbangkan tips Imam Al Nawawi yang menyatakan bahwa yang lebih utama adalah mencari waktu yang sepi untuk bersa’i.

Baca Juga :  DMI Kota Gelar Pelatihan Manajemen Masjid Dan Maulid Nabi Muhammad SAW

“Jika suasana sangat ramai dan berdesak-desakan, lebih baik menjaga diri agar tidak sampai terhimpit orang lain,” pesannya.

Dengan berbagai keringanan ini, ia berharap para jemaah lansia, disabilitas maupun resiko tinggi (risti) dapat menjalani rangkaian ibadah hajinya dengan khusyuk, aman dan lancar.

Diketahui, jumlah jemaah haji reguler Kalimantan Tengah berjumlah 1.688 orang yang terbagi menjadi 6 kloter yakni Kloter 3 – 5 ditambah Kloter 8 BDJ (gabunga Kalimantan Selatan dan Tengah). Mereka diberangkatkan dari tanggal 15 – 22 Mei 2024 melalui Bandara Syamsudin Noor Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru Kalimantan Selatan. (hms/sma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/