Kamis, Mei 1, 2025
27.2 C
Palangkaraya

Bawa Bukti Semua Ijazah ke Polda Metro Jaya

Jokowi Laporkan Roy Suryo dkk, Serahkan Ijazah Lengkap ke Polisi

JAKARTA – Laporan yang dibuat oleh presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025) tidak main-main. Mantan gubernur Jakarta itu menyeret lima terlapor, termasuk Roy Suryo.

Untuk meyakinkan aparat kepolisian, Jokowi membawa serta ijazah miliknya. Mulai tingkat SD, SMP, SMA, hingga kuliah. Yakup Hasibuan selaku penasihat hukum Jokowi memastikan hal itu. Dia menyampaikan kliennya secara klir menunjukkan seluruh ijazah tersebut.

Mantan gubernur Jakarta itu pun memastikan kesiapannya jika kembali diminta oleh polisi untuk menunjukkan ijazah-ijazah tersebut. Sebab, dia memang ingin persoalan ijazah yang dibahas di ruang publik itu tidak berlarut-larut.

”Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara klir ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya di UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik. Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami, bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan,” terang Yakup.

Baca Juga :  3 Teroris Kalteng Sudah Rencanakan Beli Senjata Untuk Aksi Teror

Melalui kesempatan itu, Jokowi melaporkan lima orang sekaligus. Yakni terlapor berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Nama-nama jelas terlapor memang tidak diungkap oleh Jokowi. Namun demikian, inisial itu identik dengan beberapa nama yang sudah dilaporkan oleh pihak lain dalam kasus yang sama.

Yakni, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Hanya ES dan K yang belum diketahui. Menurut Yakup, Jokowi melaporkan lima orang tersebut karena telah membuat fitnah dan menyampaikan tudingan-tudingan yang tidak benar.

Mereka diduga telah melanggar aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sehingga Jokowi mengambil langkah hukum.

Baca Juga :  Awal Puasa Ramadan Jatuh Pada Sabtu 1 Maret 2025

”Dugaan fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut sangat-sangat kejam, karena telah merusak nama baik martabat Pak Jokowi, berdampak bagi Pak Jokowi, baik keluarga, dan yang paling penting ini merusak nama baik Indonesia,” terang dia.

Tudingan ijazah palsu Jokowi, lanjut Yakup, merusak nama baik Indonesia dan rakyat Indonesia karena Jokowi sudah menjadi presiden selama 10 tahun. Jokowi dipilih oleh rakyat Indonesia dan menyelesaikan tugasnya hingga tuntas. Namun, kini kembali dituduh menggunakan ijazah palsu.

Mulai pencalonan wali kota di Surakarta, gubernur di Jakarta, sampai pencalonan presiden. ”Jadi, ini kan martabat Indonesia yang dipertaruhkan, nama baik Indonesia, nama baik Pemerintah Indonesia, dan nama baik bangsa Indonesia juga,” imbuhnya. (*)

JAKARTA – Laporan yang dibuat oleh presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025) tidak main-main. Mantan gubernur Jakarta itu menyeret lima terlapor, termasuk Roy Suryo.

Untuk meyakinkan aparat kepolisian, Jokowi membawa serta ijazah miliknya. Mulai tingkat SD, SMP, SMA, hingga kuliah. Yakup Hasibuan selaku penasihat hukum Jokowi memastikan hal itu. Dia menyampaikan kliennya secara klir menunjukkan seluruh ijazah tersebut.

Mantan gubernur Jakarta itu pun memastikan kesiapannya jika kembali diminta oleh polisi untuk menunjukkan ijazah-ijazah tersebut. Sebab, dia memang ingin persoalan ijazah yang dibahas di ruang publik itu tidak berlarut-larut.

”Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara klir ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya di UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik. Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami, bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan,” terang Yakup.

Baca Juga :  3 Teroris Kalteng Sudah Rencanakan Beli Senjata Untuk Aksi Teror

Melalui kesempatan itu, Jokowi melaporkan lima orang sekaligus. Yakni terlapor berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Nama-nama jelas terlapor memang tidak diungkap oleh Jokowi. Namun demikian, inisial itu identik dengan beberapa nama yang sudah dilaporkan oleh pihak lain dalam kasus yang sama.

Yakni, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Hanya ES dan K yang belum diketahui. Menurut Yakup, Jokowi melaporkan lima orang tersebut karena telah membuat fitnah dan menyampaikan tudingan-tudingan yang tidak benar.

Mereka diduga telah melanggar aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sehingga Jokowi mengambil langkah hukum.

Baca Juga :  Awal Puasa Ramadan Jatuh Pada Sabtu 1 Maret 2025

”Dugaan fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut sangat-sangat kejam, karena telah merusak nama baik martabat Pak Jokowi, berdampak bagi Pak Jokowi, baik keluarga, dan yang paling penting ini merusak nama baik Indonesia,” terang dia.

Tudingan ijazah palsu Jokowi, lanjut Yakup, merusak nama baik Indonesia dan rakyat Indonesia karena Jokowi sudah menjadi presiden selama 10 tahun. Jokowi dipilih oleh rakyat Indonesia dan menyelesaikan tugasnya hingga tuntas. Namun, kini kembali dituduh menggunakan ijazah palsu.

Mulai pencalonan wali kota di Surakarta, gubernur di Jakarta, sampai pencalonan presiden. ”Jadi, ini kan martabat Indonesia yang dipertaruhkan, nama baik Indonesia, nama baik Pemerintah Indonesia, dan nama baik bangsa Indonesia juga,” imbuhnya. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/