SAMPIT-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Pusat mengeluarkan imbauan kepada pabrik kelapa sawit agar tidak membeli sawit hasil penjarahan atau pencurian.
Imbauan dari Gapki Pusat ini tegas dalam surat yang dikeluarkan pada 29 November 2023 tersebut berisikan dua poin dan ditandatangani oleh Ketua Umum Eddy Martono dan Sekretaris Umum M Hadi Sugeng
Dalam suratnya itu pertama ditegaskan semua perusahaan perkebunan kelapa Sawit yang sudah memenuhi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat 20% (FPKM 20%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunen Nomor: B-347/KB.410/E/07/2023.
FPKM yang ditujukan kepada Gubernur Seluruh Indonesia, bupati dan wali kota seluruh Indonesia agar terus disosialisasikan kepada masyarakat luas terutama kepada tokoh masyarakat.
Bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, untuk segera memenuhi kewajiban FPKM 20% sesuai aturan pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan kesepakatan dengan masyarakat sekitar.
Kedua, kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota Gapki maupun yang belum menjadi anggota Gapki yang mempunyai Pabrik Kelapa sawit (PKS) untuk tidak menerima atau membeli secara langsung atau melalui pengumpul atau cading ramp TBS yang berasal dari hasil pencurian maupun panjarahan.
Hal ini selain akan menjadi masalah pidana, juga akan semakin meningkatkan kejadian pencurian dan penjarahan serta merusak tatanan kemitraan yang sudah ada.
Sementara itu, Wakil Ketua Gapki Kalteng Siswanto mendukung hal tersebut dan secara tegas meminta anggotanya maupun yang belum menjadi anggota yang memiliki pabrik kelapa sawit (PKS) untuk tidak menerima atau membeli tandan buah segar (TBS) yang berasal dari hasil pencurian.
“Kita pertegas untuk anggota Gapki atau yang belum menjadi anggota yang mempunyai pabrik kelapa sawit untuk membeli TBS hasil pencurian yang tidak jelas atau hasil penjarahan ,” ujar Siswanto,
Sementara itu, Kapolres Kotim, AKBP Sarpani menyebutkan bahwa tidak dibenarkan menerima/menampung buah sawit yang berasal dari hasil tindak pidana.
Menurutnya, pembelian buah sawit hasil jarahan bisa di kenakan pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
“Kita akan tindak tegas setiap ada laporan dalam pelanggaran hukum. Terkait adanya imbauan dari Gapki itu sudah sesuai aturan,” terangnya. (sli)