BEREDAR informasi TikTok Shop melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Berkenaan hal itu, manajemen TikTok merespons kabar itu.
PHK unit bisnis e-commerce milik ByteDance Ltd itu dilakukan sebagai langkah pemangkasan biaya setelah merger dengan Tokopedia pada 2024.
Juru Bicara TikTok mengatakan, usai mengambil alih atau akuisisi saham Tokopedia, perusahaan fokus pada pengembangan bisnis, termasuk memanfaatkan kekuatan TikTok Shop dan Tokopedia untuk melayani basis pengguna mereka.
Kendati begitu, Juru Bicara TikTok enggan membeberkan alasan utama TikTok Shop melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya.
“Sejak akuisisi Tokopedia, fokus kami adalah memanfaatkan kekuatan TikTok Shop dan Tokopedia guna melayani basis pengguna kami yang beragam dengan lebih baik,” ujar Juru Bicara TikTok saat dihubungi, Senin (2/6/2025), mengutip Komas.com.
Perusahaan platform media sosial ini rutin melaksanakan evaluasi terhadap kebutuhan bisnisnya hingga melakukan penyesuaian untuk memperkuat organisasi.
“Kami terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia sebagai bagian dari strategi kami untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan,” paparnya.
Dikutip dari Bloomberg, Minggu (1/6/2025), TikTok Shop dilaporkan memangkas staf di semua tim e-commerce, termasuk logistik, operasional, pemasaran, dan pergudangan. (*)