Rabu, Juni 4, 2025
23.1 C
Palangkaraya

Haji Furoda Gagal Berangkat, Uang Jemaah Ada yang Hilang? Ini Faktanya!

KALTENG POS-Refund dana haji furoda saat ini mengalami kekacauan karena ketidakjelasan visa haji furoda yang tidak diterbitkan oleh pemerintah Saudi. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi menjual paket haji furoda belum satu suara dalam proses pengembalian dana.

Ada PIHK yang mengembalikan dana haji furoda secara penuh, ada yang mengalihkan dana tersebut ke paket haji khusus, dan sebagian lain menganggap dana calon jemaah haji (CJH) hangus. Semua tergantung pada perjanjian kontrak awal antara PIHK dan calon jemaah.

Setiap travel atau PIHK tergabung dalam asosiasi, salah satunya Asosiasi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi). Melalui surat resmi, Asphirasi meminta seluruh anggotanya segera mengembalikan uang pendaftaran haji furoda kepada calon jemaah sesuai kesepakatan awal.

Baca Juga :  Gagal Berangkat Haji Furoda 2025? Ini Kata Komnas Haji dan Solusi Refund

Ketua DPD Asphirasi Jatim, Syihabul Muttaqin, menegaskan:
“Pengembalian dana dilakukan sesuai perjanjian awal antara PIHK dan jemaah. Jika ada opsi keberangkatan tahun depan, harus dijalankan dengan bijak agar menjaga kepercayaan masyarakat.”

Asphirasi juga mendorong travel anggotanya untuk berkomunikasi dengan calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat agar bersedia dialihkan ke haji khusus, sehingga jemaah tetap mendapat kepastian keberangkatan, meskipun antrean haji khusus di Indonesia mencapai sekitar delapan tahun.

Menurut Syihab, paket haji furoda yang dijual oleh travel anggota Asphirasi bervariasi, mulai dari USD 13.500 (Rp 219 juta) hingga USD 26.000 (Rp 423 juta). Namun, keberadaan visa haji furoda hingga kini belum ada kejelasan dan untuk semua negara visa tersebut tidak diterbitkan.

Baca Juga :  Jadwal dan Kemudahan Terbaru PPG Guru Tertentu 2025, Cek Syarat Lapor Diri

Syihab menjelaskan, ada kesalahpahaman umum karena visa mujamalah sering disangka sama dengan visa furoda. Padahal, visa mujamalah adalah visa haji khusus untuk negara minoritas muslim dan sering tidak terpakai, lalu dialihkan ke negara mayoritas muslim seperti Indonesia, sesuai aturan otoritas Saudi.

Sementara visa haji furoda adalah visa yang dijual langsung oleh pemimpin atau amir di Saudi ke mitra usaha negara pengirim. Visa inilah yang tahun ini tidak keluar dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Patuna Travel Kembalikan Dana Haji Furoda 100 Persen

KALTENG POS-Refund dana haji furoda saat ini mengalami kekacauan karena ketidakjelasan visa haji furoda yang tidak diterbitkan oleh pemerintah Saudi. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi menjual paket haji furoda belum satu suara dalam proses pengembalian dana.

Ada PIHK yang mengembalikan dana haji furoda secara penuh, ada yang mengalihkan dana tersebut ke paket haji khusus, dan sebagian lain menganggap dana calon jemaah haji (CJH) hangus. Semua tergantung pada perjanjian kontrak awal antara PIHK dan calon jemaah.

Setiap travel atau PIHK tergabung dalam asosiasi, salah satunya Asosiasi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi). Melalui surat resmi, Asphirasi meminta seluruh anggotanya segera mengembalikan uang pendaftaran haji furoda kepada calon jemaah sesuai kesepakatan awal.

Baca Juga :  Gagal Berangkat Haji Furoda 2025? Ini Kata Komnas Haji dan Solusi Refund

Ketua DPD Asphirasi Jatim, Syihabul Muttaqin, menegaskan:
“Pengembalian dana dilakukan sesuai perjanjian awal antara PIHK dan jemaah. Jika ada opsi keberangkatan tahun depan, harus dijalankan dengan bijak agar menjaga kepercayaan masyarakat.”

Asphirasi juga mendorong travel anggotanya untuk berkomunikasi dengan calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat agar bersedia dialihkan ke haji khusus, sehingga jemaah tetap mendapat kepastian keberangkatan, meskipun antrean haji khusus di Indonesia mencapai sekitar delapan tahun.

Menurut Syihab, paket haji furoda yang dijual oleh travel anggota Asphirasi bervariasi, mulai dari USD 13.500 (Rp 219 juta) hingga USD 26.000 (Rp 423 juta). Namun, keberadaan visa haji furoda hingga kini belum ada kejelasan dan untuk semua negara visa tersebut tidak diterbitkan.

Baca Juga :  Jadwal dan Kemudahan Terbaru PPG Guru Tertentu 2025, Cek Syarat Lapor Diri

Syihab menjelaskan, ada kesalahpahaman umum karena visa mujamalah sering disangka sama dengan visa furoda. Padahal, visa mujamalah adalah visa haji khusus untuk negara minoritas muslim dan sering tidak terpakai, lalu dialihkan ke negara mayoritas muslim seperti Indonesia, sesuai aturan otoritas Saudi.

Sementara visa haji furoda adalah visa yang dijual langsung oleh pemimpin atau amir di Saudi ke mitra usaha negara pengirim. Visa inilah yang tahun ini tidak keluar dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Patuna Travel Kembalikan Dana Haji Furoda 100 Persen

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/