Namun perlu dicatat, meskipun gaji ke-13 ini dibayarkan tanpa potongan iuran atau cicilan kredit, tetap akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) sesuai ketentuan perpajakan. Hal ini karena gaji ke-13 termasuk dalam kategori objek pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan.
PT Taspen telah menyiapkan sistem pencairan yang terjadwal dan terstruktur. Dengan begitu, para pensiunan PNS di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Kediri dan sekitarnya, dapat menerima dana gaji ke-13 tepat waktu tanpa hambatan teknis berarti. ***