Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Rombongan Komisi III DPR RI Sambangi Polda Kalteng

PALANGKA RAYA-Rombongan Komisi III DPR RI berkunjung ke Polda Kalteng, Jumat (4/11/2022). Pertemuan yang berlangsung di Aula Arya Dharma itu berlangsung tertutup.

Usai pertemuan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan apresianya kepada Polda Kalteng, hal ini diutarakan karena jajaran Polda Kalteng berhasil menekan peredaran narkoba yang awalnya pada peringkat 5 saat ini berada diurutan 24.

Selain itu, kali ini pihak DPR RI juga menerima masukan dan mitra kerja yang ada di daerah, terkait revisi rencana perubaha revisi kedua Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Masukannya tertuju pada Pasal 55, 90, dan 141. Pertama terkait rehabilitasi, dimana ke depan nanti kalau itu korban berapa kali tertangkap, akan selalu terus direhabilitasi. “Seterusnya bandar dan pengedar itu akan dihukum seberat beratnya karena dinyatakan sebagai musuh bersama,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kepolisian Polda Kalteng Jamin Situasi Aman saat Natal

Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, pembahasan-pembahasan dalam pertemuan ini menjadi langkah yang bagus. Salah satunya menyangkut narkoba.

“Dengan usulan menjadi satu langkah yang bagus dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Saya yakin dan percaya kalau kita bersama-sama menatapkan pengedar dan bandar adalah musuh bersama dan kita bisa melakukan penegak hukum agar melindungi generasi muda, karena harapan bangsa ada di generasi muda,” tegas Nanang. (irj/ram)

PALANGKA RAYA-Rombongan Komisi III DPR RI berkunjung ke Polda Kalteng, Jumat (4/11/2022). Pertemuan yang berlangsung di Aula Arya Dharma itu berlangsung tertutup.

Usai pertemuan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan apresianya kepada Polda Kalteng, hal ini diutarakan karena jajaran Polda Kalteng berhasil menekan peredaran narkoba yang awalnya pada peringkat 5 saat ini berada diurutan 24.

Selain itu, kali ini pihak DPR RI juga menerima masukan dan mitra kerja yang ada di daerah, terkait revisi rencana perubaha revisi kedua Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Masukannya tertuju pada Pasal 55, 90, dan 141. Pertama terkait rehabilitasi, dimana ke depan nanti kalau itu korban berapa kali tertangkap, akan selalu terus direhabilitasi. “Seterusnya bandar dan pengedar itu akan dihukum seberat beratnya karena dinyatakan sebagai musuh bersama,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kepolisian Polda Kalteng Jamin Situasi Aman saat Natal

Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, pembahasan-pembahasan dalam pertemuan ini menjadi langkah yang bagus. Salah satunya menyangkut narkoba.

“Dengan usulan menjadi satu langkah yang bagus dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Saya yakin dan percaya kalau kita bersama-sama menatapkan pengedar dan bandar adalah musuh bersama dan kita bisa melakukan penegak hukum agar melindungi generasi muda, karena harapan bangsa ada di generasi muda,” tegas Nanang. (irj/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/