PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan serius terkait penyalahgunaan rekening bantuan sosial (bansos).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pihaknya telah membekukan lebih dari 10 juta rekening bansos dengan total saldo melebihi Rp 2 triliun.
Dalam pemeriksaan, PPATK menemukan sejumlah rekening yang tidak lagi aktif (dormant) selama lebih dari lima tahun namun masih menyimpan saldo yang cukup besar.
Ada pula rekening dengan saldo jutaan rupiah yang dinilai tidak pantas menerima bansos karena tidak sesuai dengan kriteria penerima.
Persib Vs Dewa United: Dipuji Bojan Hodak, Zulkifli Lukmansyah Siap Bersinar
Yang lebih memprihatinkan, Ivan mengungkap adanya indikasi penggunaan rekening bansos untuk aktivitas yang tidak semestinya, termasuk transaksi judi online.
“Beberapa rekening penerima bansos terbukti digunakan untuk bermain judi online. Karena itu, kami lakukan pembekuan terhadap lebih dari 10 juta rekening bansos,” kata Ivan Senin (7/7/2025) mengutip kompas.com.
Sebagai langkah tindak lanjut, PPATK akan terus bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) guna menelusuri lebih dalam rekening-rekening bermasalah tersebut.
Tujuannya adalah memastikan bansos disalurkan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk tindakan ilegal.
“Semua proses akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Bila terkait judi online, tentu akan diproses secara hukum,” tegas Ivan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan distribusi bansos agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (net/abw)