KAPUAS – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng), H Siti Aseanti S.ST., M.keb melaksanakan sosialisasi empat pilar MPR RI. Kegiatan ini mengundang perwakilan organisasi masyarakat dan instansi dengan jumlah peserta 150 orang, di Hotel Permata Inn Ballroom Seroja, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, pada 26 November 2024 lalu.
Dalam sosialisasi tersebut, H Siti Aseanti S.ST., M.keb atau yang akrab disapa Bidan Sean ini menjelaskan, MPR terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR merupakan permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Berdasar ketentuan Pasal 5 UU Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, MPR mempunyai tugas, pertama memasyarakatkan Ketetapan MPR, kedua, memasyarakatkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, ketiga mengkaji Sistem ketatanegaraan, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta pelaksanaannya dan keempat menyerap Aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Di samping mempunyai tugas tersebut, berdasarkan pasal 11, anggota MPR berkewajiban, Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan, Memasyarakatkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. Kemudian, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
“Pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR yang melibatkan seluruh anggota MPR, untuk menunjukkan adanya tanggungjawab bersama dalam memberikan pemahaman nilai-nilai luhur bangsa dan Ketetapan MPR kepada masyarakat. Sebagai wujud dan tanggungjawab tersebut, maka setiap anggota MPR mendapat tugas untuk melakukan sosialisasi Putusan MPR di daerah pemilihannya,” ucap Bidan Sean.
Bidan Sean ini menegaskan, bahwa pentingnya sosialisasi di Dapil Anggota MPR, dalam rangka manifestasi tanggungjawab Anggota MPR untuk membangun daerah agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa. Sebagaimana terdapat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
“Karena tujuan Empat Pilar MPR ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, dan ketetapan MPR,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggaran pemerintah dan masyarakat memahami serta menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari.
Empat pilar kebangsaan merupakan tiang penyangga yang bersifat kokoh. Hal ini dimaksudkan agar seluruh rakyat dapat merasa aman, nyaman, tentram, sejahtera dan terhindar dari segala hal yang dapat mengganggu atau meninmpa masyarakat di Indonesia.
“Empat pilar ini terdiri dari Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika. Empat Pilar ini juga sebagai Belief System sendiri bagi Indonesia yaitu system yang dipegang sebagai kepercayaan dan keyakinan bagi bangsa ini,” katanya.
Mengingat pentingnya kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, maka ia menyarankan, agar dilaksanakan dengan rutin, sehingga masyarakat dapat mengamalkan nilai-nilai dari 4 Pilar Kebangsaan untuk tujuan Indonesia sejahtera dan kemajuan bangsa kedepannya. Selain itu, empat pilar sebagai pembentuk kepribadian bangsa dengan memahami 4 pilar kebangsaan menjadikan bangsa yang cerdas, kuat dan bijaksana. Dan sebagai dasar pemerintah dalam menjalankan pemerintahanya.
“Maksud dan tujuan dari 4 Pilar Kebangsaan ini sudah sangat jelas bagaimana masyarakat dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari dan bermasyarakat dalam kehidupan, sehingga bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang maju dan bangsa yang kuat,” tuturnya.
Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi oleh Anggota MPR di Dapil diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sehingga dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. (aza/b5)