Rabu, Juli 9, 2025
23.3 C
Palangkaraya

Tinggalkan Gelar “Crazy Rich” Rumah Doni Salmanan Terjual Rp 3,5 Miliar

RUMAH mewah milik Doni M. Taufik alias Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), akhirnya resmi terjual lewat proses lelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa rumah tersebut laku dengan harga Rp 3,5 miliar.

“Objek lelang yang berhasil terjual berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, dengan luas tanah 400 meter persegi dan bangunan 600 meter persegi. Nilai limit dan harga lelangnya mencapai Rp 3.527.080.000,” jelas Harli, mengutip news.okezone.com, Kamis (3/7/2025).

Bangunan dua lantai itu memiliki empat rolling door berbahan kayu. Di beberapa bagian dinding masih terlihat stiker bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita.” Kondisi garasi pun tak terawat, tampak dipenuhi sampah plastik yang berserakan.

Baca Juga :  Viral Video Guru Joget di Sekolah Banjir, Berujung Pencopotan Jabatan

Doni Salmanan sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung karena terbukti menipu masyarakat lewat platform investasi ilegal Quotex.

Namun, vonis itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bandung menjadi delapan tahun penjara.

Upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pun ditolak.

Dengan demikian, seluruh aset milik Doni termasuk rumah di Soreang dirampas oleh negara.

Hasil lelang dari properti tersebut digunakan untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut. (net/abw)

RUMAH mewah milik Doni M. Taufik alias Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), akhirnya resmi terjual lewat proses lelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa rumah tersebut laku dengan harga Rp 3,5 miliar.

“Objek lelang yang berhasil terjual berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, dengan luas tanah 400 meter persegi dan bangunan 600 meter persegi. Nilai limit dan harga lelangnya mencapai Rp 3.527.080.000,” jelas Harli, mengutip news.okezone.com, Kamis (3/7/2025).

Bangunan dua lantai itu memiliki empat rolling door berbahan kayu. Di beberapa bagian dinding masih terlihat stiker bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita.” Kondisi garasi pun tak terawat, tampak dipenuhi sampah plastik yang berserakan.

Baca Juga :  Viral Video Guru Joget di Sekolah Banjir, Berujung Pencopotan Jabatan

Doni Salmanan sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung karena terbukti menipu masyarakat lewat platform investasi ilegal Quotex.

Namun, vonis itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bandung menjadi delapan tahun penjara.

Upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pun ditolak.

Dengan demikian, seluruh aset milik Doni termasuk rumah di Soreang dirampas oleh negara.

Hasil lelang dari properti tersebut digunakan untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut. (net/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/