Jumat, September 20, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Tak Perlu Keluar Rumah, Urus STNK Kini Bisa Pakai LinkAja

JAKARTA-Platform keuangan digital dari Telkomsel dan sinergi BUMN lainnya, LinkAja kembali menunjukkan komitmennya dalam mempermudah layanan pembayaran pajak, dengan meluncurkan layanan pengurusan STNK. Layanan ini mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau lima tahunan, proses balik nama, blokir pelat nomor, dan mutasi kendaraan.

Kini, masyarakat Jadetabek (Jakarta, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota dan Kabupaten Bekasi) dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan, termasuk proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah. Cukup menggunakan aplikasi LinkAja dari ponsel mereka.

Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja, mengatakan, di situasi pandemi Covid-19, digitalisasi di berbagai sektor sangat diperlukan untuk mempermudah masyarakat tetap beraktivitas dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Migor di Dalam Negeri, Kemendag Larang Ekspor CPO

“Melalui menu layanan perpajakan ini, kami berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya,” ujar dia melalui keterangan tertulisnya.

Layanan ini dikatakan melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja.

JAKARTA-Platform keuangan digital dari Telkomsel dan sinergi BUMN lainnya, LinkAja kembali menunjukkan komitmennya dalam mempermudah layanan pembayaran pajak, dengan meluncurkan layanan pengurusan STNK. Layanan ini mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau lima tahunan, proses balik nama, blokir pelat nomor, dan mutasi kendaraan.

Kini, masyarakat Jadetabek (Jakarta, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota dan Kabupaten Bekasi) dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan, termasuk proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah. Cukup menggunakan aplikasi LinkAja dari ponsel mereka.

Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja, mengatakan, di situasi pandemi Covid-19, digitalisasi di berbagai sektor sangat diperlukan untuk mempermudah masyarakat tetap beraktivitas dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Migor di Dalam Negeri, Kemendag Larang Ekspor CPO

“Melalui menu layanan perpajakan ini, kami berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya,” ujar dia melalui keterangan tertulisnya.

Layanan ini dikatakan melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/