Minggu, Mei 19, 2024
26.4 C
Palangkaraya

Penuhi Kebutuhan Migor di Dalam Negeri, Kemendag Larang Ekspor CPO

JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm  Oil,  Refined,Bleached  And  Deodorized  Palm Oil,  Refined,  Bleached  And  Deodorized  Palm Olein, Dan Used Cooking Oil. Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat  ini  adalah  memastikan  ketersediaan  minyak  goreng  dengan  harga  terjangkau  untuk  seluruh masyarakat    indonesia.    Keputusan    ini    diambil    dengan    sangat    seksama,    memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan  ada  dampak  dari  kebijakan  ini,  namun  sekali  lagi  saya  tegaskan  bahwa  kepentingan  rakyat adalah yang paling utama,”kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Baca Juga :  Suharso Lengser, Menkumham Sahkan Mardiono Jadi Plt Ketum PPP

Larangan  sementara,  lanjut  Mendag,  berlaku  untuk  seluruh  daerah  pabean  Indonesia,  dan  dari kawasan  perdagangan  bebas  dan  pelabuhan  bebas  (KPBPB),  yaitu  Batam,  Bintan,  Karimun,  dan Sabang.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,”imbuh Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan. “Saya pastikan pemerintah bersama-sama  dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tandas Mendag Lutfi.

Mendag  Lutfi  menyebut,  kebijakan  ini  akan  dievaluasi  secara  periodik  melalui  rapat  koordinasi  di tingkat  Kementerian  Koordinator  Bidang  Perekonomian  setiap  bulan  atau  sewaktu-waktu  bila diperlukan.

Baca Juga :  Kader Golkar Diminta Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara eksporini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam  negeri  dan  menurunkan  harga  minyak  goreng  ke  harga  keterjangkauan.  Saya  harap  kita semua  dapat  memahami  urgensi  dari  kebijakan  ini  dan    bergotong  royong/bekerja  sama  demi seluruh rakyat Indonesia,”tutup Mendag Lutfi.(jawapos)

JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm  Oil,  Refined,Bleached  And  Deodorized  Palm Oil,  Refined,  Bleached  And  Deodorized  Palm Olein, Dan Used Cooking Oil. Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat  ini  adalah  memastikan  ketersediaan  minyak  goreng  dengan  harga  terjangkau  untuk  seluruh masyarakat    indonesia.    Keputusan    ini    diambil    dengan    sangat    seksama,    memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan  ada  dampak  dari  kebijakan  ini,  namun  sekali  lagi  saya  tegaskan  bahwa  kepentingan  rakyat adalah yang paling utama,”kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Baca Juga :  Suharso Lengser, Menkumham Sahkan Mardiono Jadi Plt Ketum PPP

Larangan  sementara,  lanjut  Mendag,  berlaku  untuk  seluruh  daerah  pabean  Indonesia,  dan  dari kawasan  perdagangan  bebas  dan  pelabuhan  bebas  (KPBPB),  yaitu  Batam,  Bintan,  Karimun,  dan Sabang.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,”imbuh Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan. “Saya pastikan pemerintah bersama-sama  dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tandas Mendag Lutfi.

Mendag  Lutfi  menyebut,  kebijakan  ini  akan  dievaluasi  secara  periodik  melalui  rapat  koordinasi  di tingkat  Kementerian  Koordinator  Bidang  Perekonomian  setiap  bulan  atau  sewaktu-waktu  bila diperlukan.

Baca Juga :  Kader Golkar Diminta Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara eksporini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam  negeri  dan  menurunkan  harga  minyak  goreng  ke  harga  keterjangkauan.  Saya  harap  kita semua  dapat  memahami  urgensi  dari  kebijakan  ini  dan    bergotong  royong/bekerja  sama  demi seluruh rakyat Indonesia,”tutup Mendag Lutfi.(jawapos)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/