KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan penangkapan terhadap SSS telah menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Isnur, meme yang diunggah mahasiswa Institute Teknologi Bandung (ITB) itu merupakan bentuk ekspresi kritik terhadap isu matahari kembar, di mana kepemimpinan Prabowo sebagai Kepala Negara masih dibayangi oleh pengaruh Jokowi.
“Ini bagian dari satir, gambaran di mana Prabowo dan Jokowi dianggap sebagai dua matahari yang bersatu,” ujar Isnur kepada Tempo pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Sementara itu, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung menuntut Kepolisian Republik Indonesia membebaskan SSS dari tahanan. Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB Farell Faiz Firmansyah mengatakan mereka prihatin dan menolak tindakan penahanan yang dilakukan polisi terhadap rekannya.
“Seni adalah kebebasan berekspresi kaum terpelajar yang seharusnya justru dilindungi oleh hukum, bukan justru dikriminalisasi,” kata Faiz saat menyampaikan pernyataan sikap di depan kampus ITB pada Sabtu, 10 Mei 2025. (*afa)