KALTENG POS-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali mencuat. Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak akan berdampak pada jalannya proses ketatanegaraan di Indonesia.
“Saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita,” kata Mahfud MD melalui kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, Minggu (4/5/2025).
Mahfud MD: Keabsahan Ijazah Tak Pengaruhi Keputusan Negara
Mahfud menjelaskan bahwa dalam konteks hukum tata negara, keberadaan atau keabsahan ijazah Presiden Jokowi tidak memiliki pengaruh terhadap sah atau tidaknya keputusan-keputusan yang telah diambil selama menjabat.
“Kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, lalu ada yang mengatakan bahwa seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi presiden itu batal, tidak sah, saya bilang tidaklah, apa hubungannya?” tegas Mahfud.
Menurutnya, meskipun ada unsur pidana terkait pemalsuan dokumen, hal itu hanya berlaku secara personal dan tidak berdampak terhadap struktur atau sistem ketatanegaraan.
Implikasi Hukum Bersifat Pribadi, Bukan Ketatanegaraan
Mahfud menambahkan bahwa jika benar terbukti ada pemalsuan dokumen, proses hukum pidana bisa berjalan. Namun, hal itu tetap tidak serta-merta membatalkan kebijakan atau keputusan negara yang sudah dibuat oleh Presiden Jokowi.
“Kalau pidana iya, bisa diproses karena kebohongan publik akibat pemalsuan. Tapi itu tidak menyangkut tatanegara, hanya menyangkut orangnya,” jelasnya.
Ia mencontohkan sejumlah keputusan penting yang tetap sah secara hukum meskipun isu ijazah mencuat.
“Misalnya, Undang-Undang Pemilu yang dia tandatangani, pemilunya sudah selesai. Yang mengangkat hakim MK, hakim MA juga dia. Apakah semua itu batal? Tidak,” ujar Mahfud.
Keputusan Presiden Tetap Sah Secara Administratif
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa dalam sistem hukum administrasi negara, semua keputusan resmi yang telah dibuat oleh presiden melalui prosedur yang benar tetap memiliki kekuatan hukum.
“Misalnya kontrak dagang dengan China, itu sah. Begitu juga dengan keputusan-keputusan presiden lainnya,” ujarnya.
Kesimpulan Mahfud MD Terkait Ijazah Jokowi