Mahfud MD menegaskan bahwa jika isu ijazah palsu Jokowi masuk ke ranah hukum pidana, maka proses itu hanya menyangkut pribadi Presiden, bukan menyangkut legalitas keputusan presiden maupun stabilitas sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Keputusan-keputusan yang sah dan diambil melalui mekanisme yang benar tidak bisa dibatalkan hanya karena masalah pribadi seorang pejabat,” tutup Mahfud. (irj)